Minggu, 19 Juli 2026

5 Alur Penerbitan NI dan SK PPPK Paruh Waktu, Harap Bersabar bagi yang Belum Dilantik!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 3 Desember 2025 | 07:14 WIB
Alur penerbitan Nomor Induk dan Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu (Dok. Provinsi Maluku Utara)
Alur penerbitan Nomor Induk dan Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu (Dok. Provinsi Maluku Utara)

PORTALOKA.ID - Pemerintah membuat terobosan yang belum pernah ada sebelumnya untuk penataan pegawai non-ASN atau honorer.

Kebijakan tersebut yaitu mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Langkah ini dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-Undang ASN mengamanatkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus dilakukan paling lambat Desember 2024.

Baca Juga: Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat

Setelah itu, instansi tidak boleh lagi mengangkat honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Maka, melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu, pemerintah memastikan semua honorer dapat diangkat menjadi ASN.

Ketegori Honorer yang Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Meski kebijakan ini untuk penataan pegawai non-ASN, tidak semua honorer bisa diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Masih Boleh Terima Bansos? Begini Penjelasan Berdasarkan Regulasi Resmi

Kategori honorer yang memenuhi kriteria yaitu mereka yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Honorer ini juga telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.

Kemudian, honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Merekalah yang berhak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X