Kamis, 4 Juni 2026

Syarat dan Ketentuan yang Harus Diperhatikan Betul Bagi Calon Pelamar PPPK BGN 2025 agar Lulus Seleksi

Photo Author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 14:05 WIB
Syarat dan ketentuan calon pelamar PPPK BGN 2025 agar bisa lulus seleksi.  (BKD Kabupaten Penajam)
Syarat dan ketentuan calon pelamar PPPK BGN 2025 agar bisa lulus seleksi. (BKD Kabupaten Penajam)

Baca Juga: Ratusan Honorer Kota Kupang Terima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ada Lulusan SMP hingga Sarjana

7. Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.

8. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar.

Baca Juga: WOW! Pemprov Jatim Perpanjang Kontrak 1.055 PPPK Jawa Timur sampai Batas Usia Pensiun

11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran hukum dan/atau menjalani hukum pidana yang dibuktikan dengan SKCK.

12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak dikeluarkan pengumuman ini.

13. Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya di media sosial.

14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

Baca Juga: Daftar Lengkap Formasi Lowongan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Kemensos di Jawa Tengah, Ada untuk Lulusan SLTA Sederajat

15. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan, antara lain: 

a.  Sarjana (S-1) dan/atau Diploma (D-IV) lulusan dalam negeri; 

b.  Diploma III (D-III) lulusan dalam negeri; 

c.  Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X