Rabu, 3 Juni 2026

Suka Cita 3.962 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tegal Usai Terima SK Pengangkatan, Menangis hingga Saling Berpelukan

Photo Author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 16:29 WIB
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman secara langsung membagikan simbolis SK PPPK Paruh Waktu, Rabu 3 Desember 2025 di Lapangan Upacara Kantor Pemkab Tegal.  (Pemkab Tegal)
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman secara langsung membagikan simbolis SK PPPK Paruh Waktu, Rabu 3 Desember 2025 di Lapangan Upacara Kantor Pemkab Tegal. (Pemkab Tegal)

PORTALOKA.ID-- Sebanyak 3.962 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tegal akhirnya menerima SK pengangkatan.

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman secara langsung membagikan simbolis SK PPPK Paruh Waktu tersebut, Rabu 3 Desember 2025 di Lapangan Upacara Kantor Pemkab Tegal.

Usai SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tegal diserahkan, lapangan seketika meledak oleh kegembiraan.

Tangis bahagia terpancar jelas di wajah masing-masing. Terlebih saat musik dinyalakan, petugas Damkar menyemprotkan “hujan buatan”, dan di tengah guyuran air itu, ribuan PPPK menari, tertawa, menangis hingga saling berpelukan. 

Baca Juga: 5 Alur Penerbitan NI dan SK PPPK Paruh Waktu, Harap Bersabar bagi yang Belum Dilantik!

Ada pula asap warna-warni yang membuat suasana semakin berbeda dari seremoni biasa.

"Selamat kepada para penerima SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tegal," ucap Bupati Tegal.

Menurutnya, acara ini bukan hanya seremonial semata, namun juga bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian status.

"Ini bentuk perhatian negara dan Pemkab Tegal dan penghargaan kepada para honorer, terutama yang sudah mengabdi belasan tahun," ujarnya.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Masih Boleh Terima Bansos? Begini Penjelasan Berdasarkan Regulasi Resmi

Untuk itu, ia meminta kepada PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK harus adaptif, responsif terhadap apa saja yang saat ini masyarakat butuhkan dan program-program Pemkab Tegal. Khusunya dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan lainnya.

"Dengan adanya PPPK Paruh Waktu ini kita dapat mengoptimalkan tenaga profesional yang berkontribusi pada pembangunan daerah. Seperti peningkatan kualitas pendidikan bagi para guru, kesehatan bagi para nakes harus terapkan 3 S. Ketemu pasien harus sumeh, tidak pilih-pilih pasien," ucapnya.

Bupati Ischak menjelaskan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang diusulkan Pemkab Tegal kepada BKN ada 3.966 formasi.

Namun, setelah melalui verifikasi dan pesetujuan teknis dari BKN menjadi 3.965 orang. Sebab, satu orang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki ijazah yang sah.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X