PORTALOKA.ID-- Sebanyak 3.962 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tegal akhirnya menerima SK pengangkatan.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman secara langsung membagikan simbolis SK PPPK Paruh Waktu tersebut, Rabu 3 Desember 2025 di Lapangan Upacara Kantor Pemkab Tegal.
Usai SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tegal diserahkan, lapangan seketika meledak oleh kegembiraan.
Tangis bahagia terpancar jelas di wajah masing-masing. Terlebih saat musik dinyalakan, petugas Damkar menyemprotkan “hujan buatan”, dan di tengah guyuran air itu, ribuan PPPK menari, tertawa, menangis hingga saling berpelukan.
Baca Juga: 5 Alur Penerbitan NI dan SK PPPK Paruh Waktu, Harap Bersabar bagi yang Belum Dilantik!
Ada pula asap warna-warni yang membuat suasana semakin berbeda dari seremoni biasa.
"Selamat kepada para penerima SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tegal," ucap Bupati Tegal.
Menurutnya, acara ini bukan hanya seremonial semata, namun juga bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian status.
"Ini bentuk perhatian negara dan Pemkab Tegal dan penghargaan kepada para honorer, terutama yang sudah mengabdi belasan tahun," ujarnya.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Masih Boleh Terima Bansos? Begini Penjelasan Berdasarkan Regulasi Resmi
Untuk itu, ia meminta kepada PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK harus adaptif, responsif terhadap apa saja yang saat ini masyarakat butuhkan dan program-program Pemkab Tegal. Khusunya dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan lainnya.
"Dengan adanya PPPK Paruh Waktu ini kita dapat mengoptimalkan tenaga profesional yang berkontribusi pada pembangunan daerah. Seperti peningkatan kualitas pendidikan bagi para guru, kesehatan bagi para nakes harus terapkan 3 S. Ketemu pasien harus sumeh, tidak pilih-pilih pasien," ucapnya.
Bupati Ischak menjelaskan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang diusulkan Pemkab Tegal kepada BKN ada 3.966 formasi.
Namun, setelah melalui verifikasi dan pesetujuan teknis dari BKN menjadi 3.965 orang. Sebab, satu orang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki ijazah yang sah.
Artikel Terkait
Selamat Bapak Ibu! 3.868 PPPK Paruh Waktu Kota Bogor Terima SK Pengangkatan, Mulai Melaksanakan Tugas 1 Januari 2026
5.408 PPPK Paruh Waktu Sumedang Terima SK Tepat di HUT KORPRI, Ini Pesan Bupati Dony Ahmad Munir
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya
Bolehkah PPPK Paruh Waktu Bekerja Sambilan di Tempat Lain? Simak Aturannya
Akhirnya 1.345 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Temanggung Terima SK Pengangkatan, Bupati Agus : Kerja Jangan Leda-lede!
7 Keuntungan jadi PPPK Paruh WaktU, Nomor 4 Sangat Diharapkan!