berita

6 Hari Menuju Wajib Halal 18 Oktober 2026, Produk Apa Saja yang Masuk Ketentuan?

Senin, 12 Oktober 2026 | 16:35 WIB
Wajib sertifikasi halal berlaku mulai 18 Oktober 2026 (IHATEC)

7. Barang gunaan tertentu, seperti pakaian dan aksesori, perlengkapan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah bagi umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Baca Juga: SAH! Pemerintah Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah, CPNS 2027 juga Dibuka

Ketentuan tersebut memperluas cakupan wajib halal sehingga tidak hanya berkaitan dengan produk yang dikonsumsi.

Sejumlah barang yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari juga masuk dalam kategori yang diatur, sesuai jenis dan ketentuan produk masing-masing.

Bagaimana dengan Sertifikat Halal UMK?

Bagi pelaku UMK, kewajiban sertifikasi halal menjadi hal yang perlu segera diperhatikan, terutama untuk produk makanan dan minuman.

BPJPH sebelumnya menjelaskan bahwa masa penahapan untuk kelompok produk tersebut berakhir pada 17 Oktober 2026, sehingga kewajiban berlaku mulai 18 Oktober 2026.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi, Perairan Selatan Jawa hingga Bali Terdampak

Pelaku usaha perlu memeriksa status sertifikasi setiap produk, termasuk bahan yang digunakan dan proses produksinya.

Kepemilikan sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan pencantuman logo, tetapi juga memastikan proses dan bahan produk memenuhi persyaratan jaminan produk halal.

UMK yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan sertifikasi halal melalui mekanisme pernyataan halal atau self declare, dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

Namun, mekanisme ini tidak berlaku otomatis untuk semua usaha atau produk karena terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Gibran Dilaporkan ke Polisi, Ahmad Khozinudin Sebut Kasus Ini Ujian bagi Kapolri Suyudi

BPJPH juga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMK yang memenuhi kriteria dan memperoleh kuota program. Pelaku usaha dapat memeriksa informasi serta persyaratan terbaru melalui kanal resmi BPJPH.

Apa Dasar Aturan Wajib Halal?

Halaman:

Tags

Terkini