PORTALOKA.ID - Polisi Polda Jateng menemukan bukti baru terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan seorang pemuda asal Jepara, Jawa Tengah.
Tim gabungan dari Polda Jateng melakukan olah TKP di 2 lokasi yang berbeda, Sabtu, 3 Mei 2025, mulai pukul 08.00 WIB.
Lokasinya kamar kos yang beralamat di Kecamatan Tahunan dan di sebuah hotel yang beralamat di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Pelaku yakni S (21), melakukan kejahatan mencabuli 31 anak di bawah umur yang berusia 12 hingga 17 tahun.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan.
Barang bukti itu kemudian diperiksa lebih lanjut oleh tim dari Bidlabfor Polda Jateng dan Puslabfor Bareskrim Polri.
Antara lain potongan kain kasur dengan dugaan bercak sperma ditemukan di kamar kos.
Ada juga potongan busa kasur dan potongan kain sprei dengan dugaan bercak darah dan sperma serta rambut ditemukan di kamar Hotel.
Baca Juga: Pemuda Pelaku Tindak Asusila Tehadap 31 Anak di Jepara Dijerat Pasal Berlapis
“Temuan ini sangat penting untuk mendukung pembuktian ilmiah dalam proses hukum yang sedang berjalan."
"Semua sampel telah kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk analisa DNA,” ucap Pemimpin Tim TKP, AKBP Rostiawan, Minggu, 4 Mei 2025.