PORTALOKA.ID - Pemuda pelaku kejahatan seksual tehadap anak di bawah umur di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dijerat pasal berlapis.
Polisi menjerat pelaku dengan 3 undang-undang sekaligus.
Yakni Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Larangan dan Sanksi Perbuatan Pornografi di Indonesia dengan ancaman penjara 12 tahun.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lalu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Tiga undang-undang ini semua kami terapkan kepada pelaku,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Rabu, 30 April 2025.
Diberitaan sebelumnya, S ditangkap karena melakukan kejahatan seksual tehadap anak-anak.
"Pelaku pekerjaan wiraswasta umur 21, sudah ditangkap."
"Korban rentang umur 12 tahun, ada yang 14 tahun sampai 18 tahun," ucap Kombes Dwi Subagio.
Jumlah korban mencapai puluhan yang mayoritas berstatus sebagai pelajar.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jateng Geledah Rumah Pemuda Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur di Jepara
"Dari perkembangan terbaru ada penambahan."
Artikel Terkait
OTW ke Sumbawa NTB, Truk Bermuatan 1000 Karpet Terguling di Pengadegan Purbalingga
Pemuda Pelaku Tindak Asusila di Jepara Ditangkap Polda Jateng, Korban 31 Anak Dibawah Umur
Ditreskrimum Polda Jateng Geledah Rumah Pemuda Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur di Jepara
Polisi Temukan Kartu Perdana hingga Alat Kontrasepsi saat Geledah Rumah Pemuda Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur di Jepara