Minggu, 19 Juli 2026

Ditreskrimum Polda Jateng Geledah Rumah Pemuda Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur di Jepara

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 1 Mei 2025 | 08:13 WIB
Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku tindak asusila, Rabu, 30 April 2025, di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.  (Instagram @polres jepara)
Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku tindak asusila, Rabu, 30 April 2025, di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (Instagram @polres jepara)

PORTALOKA.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku tindak asusila, Rabu, 30 April 2025.

Terduga pelaku yakni berinisial S (21) warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Pegeledahan dilakukan guna mengungkap bukti-bukti pendukung untuk menjerat S sebagai pelaku kejahatan seksual.

Penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.43 WIB.

Baca Juga: Pelaku Tindak Asusila di Jepara Ditangkap Polda Jateng, Korban 31 Anak Dibawah Umur

Kegiatan itu dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio dan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Artanto mengungkapkan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti tahap penyidikan.

Dari hasil penggeledahan di rumah S, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk disita.

"Hari ini kita melaksanakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berkaitan tindak pidana pornografi serta Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kombes Pol Artanto.

Baca Juga: OTW ke Sumbawa NTB, Truk Bermuatan 1000 Karpet Terguling di Pengadegan Purbalingga

Diberitakan sebelumnya, S diduga telah melakukan kejahatan seksual tehadap anak di bawah umur.

Jumlah korban diduga mencapai puluhan anak di bawah umur.

Mayoritas korban berstatus sebagai pelajar.

"Dari perkembangan terbaru ada penambahan."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X