PORTALOKA.ID - Polisi Polda Jateng menangkap seorang pemuda, S (21) warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
S diduga telah melakukan kejahatan seksual tehadap anak di bawah umur.
"Pelaku pekerjaan wiraswasta umur 21. Sudah ditangkap."
"Korban rentang umur 12 tahun, ada yang 14 tahun sampai 18 tahun," kata Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
Baca Juga: OTW ke Sumbawa NTB, Truk Bermuatan 1000 Karpet Terguling di Pengadegan Purbalingga
Jumlah korban diduga mencapai puluhan anak di bawah umur.
Mayoritas korban berstatus sebagai pelajar.
"Dari perkembangan terbaru ada penambahan."
"Jadi bukan 21 lagi, ada 31 anak di bawah umur yang telah jadi korban kebejatan pelaku."
"Tersangka melakukan kegiatan aktivitas seksual, menurut kami predator seks," ucap Kombes Dwi Subagio, Rabu, 30 April 2025.
Jumlah korban masih bisa bertambah karena diduga belum semuanya melapor.
Kepolisian meminta para orang tua yang anaknya jadi korban melaporkan kejadian ini.
"Kepada para orang tua kami himbau cek kembali HP putra putrinya."
Artikel Terkait
Cukup Jalan Kaki, 3 Cafe Ini Lokasinya Dekat Alun-Alun Ciamis, Tempatnya Nyaman Cocok Buat Kongkow
Miris! Desa Wisata Ciamis Tinggal Cerita, Pengunjung Mulai Sepi
Pemuda Ciamis Siap Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Herdiat: Potensi Kita Melimpah
Bupati Ciamis Buka Musrenbang RKPD 2026: Tegaskan Pentingnya Perencanaan yang Terukur dan Realistis
Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Ciamis, Pelaku Cemburu Baca Isi Chat WA Korban dengan Pria Lain dan Utang Terus Ditagih
Daftar Barang Bukti Kasus Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Ciamis, Pelaku Sempat akan Jual Perhiasan Korban
Sangat Berat! Segini Ancaman Hukuman yang Menanti Pelaku Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Ciamis
Terungkap Detik-detik Pembunuhan Sadis Wanita Terlilit Lakban di Ciamis, Korban Tagih Utang hingga Pelaku ke Pangandaran
2 Pelajar di Ciamis Ditangkap Polisi, Kasus Lempar Batu ke Mobil, Kaca Pecah Melukai Leher Korban
Setelah Bunuh Mantan Pacar di Kos Ciamis secara Sadis, Pelaku Beri Pewangi ke Mayat Wanita Terlilit Lakban