PORTALOKA.ID - Polisi Polres Ciamis, Jawa Barat berhasil ungkap kasus pembunuhan wanita terbungkus selimut di sebuah kamar kos.
Pelakunya adalah EKZA (30), warga Dusun Karang Kendal, Desa Pusakanagara, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
EKZA ditangkap oleh Satreskrim Polres Ciamis pada Jumat, 18 April 2025.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Ciamis menanti proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Sangat Berat! Segini Ancaman Hukuman yang Menanti Pelaku Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Ciamis
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal membeberkan kronologi kejadian pembunuhan tersebut.
Kasus saat korban WML (23) datang ke kos pelaku untuk menagih utang.
Saat itu, WML datang dalam kondisi emosi.
Hal itu harena pelaku sempat memblokir semua komunikasi dengan korban.
"Korban datang ke kos pelaku dengan emosi, menagih uang yang dipinjam."
"Terjadi cekcok di antara keduanya yang kemudian berujung pada tindak kekerasan," kata AKBP Akmal, di Mapolres Ciamis, Senin, 28 April 2025.
EKZA mendorong korban hingga kepalanya membentur kusen pintu lalu jatuh.
Pelaku kemudian memukuli kepala korban berulang kali.
Artikel Terkait
Brownies Coklat Pandan Dijual Rp 40 Ribuan Auto Cuan, Rasanya Enak Cocok untuk Acara Arisan, Cek Resepnya di Sini Ya Bun!
Kisah Sukses UMKM 'Bali Nature', Go Internasional setelah Dapat Sentuhan Pemberdayaan BRI
Mobil Sedan Hangus Terbakar di Tol Jogja-Solo Ngawen Klaten, Diduga Korsleting, Begini Kronologi Lengkapnya
Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Ciamis, Pelaku Cemburu Korban Telepon Cowok Lain dan Utang Terus Ditagih
Daftar Barang Bukti Kasus Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Ciamis, Pelaku Sempat akan Jual Perhiasan Korban
Sangat Berat! Segini Ancaman Hukuman yang Menanti Pelaku Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Ciamis