Minggu, 19 Juli 2026

Ditreskrimum Polda Jateng Geledah Rumah Pemuda Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur di Jepara

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 1 Mei 2025 | 08:13 WIB
Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku tindak asusila, Rabu, 30 April 2025, di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.  (Instagram @polres jepara)
Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku tindak asusila, Rabu, 30 April 2025, di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (Instagram @polres jepara)

Baca Juga: Setelah Bunuh Mantan Pacar di Kos Ciamis secara Sadis, Pelaku Beri Pewangi ke Mayat Wanita Terlilit Lakban

"Jadi bukan 21 lagi, ada 31 anak di bawah umur yang telah jadi korban kebejatan pelaku."

"Tersangka melakukan kegiatan aktivitas seksual, menurut kami predator seks," ucap Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu, 30 April 2025.

Jumlah korban masih bisa bertambah karena diduga belum semuanya melapor.

Kepolisian meminta para orang tua yang anaknya jadi korban melaporkan kejadian ini. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X