PORTALOKA.ID - Ditreskrimum Polda Jateng menemukan sejumlah barang bukti di rumah pelaku tindak asusila.
Pelaku yakni S (21) warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Polisi melakukan penggeledahan rumah S, Rabu, 30 April 2025.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan di antaranya sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, baju, telepon selular, serta topi yang digunakan saat melakukan aksinya.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jateng Geledah Rumah Pemuda Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur di Jepara
Barang-barang tersebut kemudian disita petugas untuk keperluan penyidikan.
"Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan S," kata Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Rabu, 30 April 2025.
S ditangkap polisi gegara melakukan kejahatan seksual tehadap anak di bawah umur.
"Pelaku pekerjaan wiraswasta umur 21, sudah ditangkap."
Baca Juga: Pemuda Pelaku Tindak Asusila di Jepara Ditangkap Polda Jateng, Korban 31 Anak Dibawah Umur
"Korban rentang umur 12 tahun, ada yang 14 tahun sampai 18 tahun," ujarnya.
Jumlah korban mencapai puluhan anak di bawah umur yang mayoritas berstatus sebagai pelajar.
"Dari perkembangan terbaru ada penambahan."
"Jadi bukan 21 lagi, ada 31 anak di bawah umur yang telah jadi korban kebejatan pelaku," ucapnya.
Artikel Terkait
Sangat Berat! Segini Ancaman Hukuman yang Menanti Pelaku Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Ciamis
Terungkap Detik-detik Pembunuhan Sadis Wanita Terlilit Lakban di Ciamis, Korban Tagih Utang hingga Pelaku ke Pangandaran
2 Pelajar di Ciamis Ditangkap Polisi, Kasus Lempar Batu ke Mobil, Kaca Pecah Melukai Leher Korban
Setelah Bunuh Mantan Pacar di Kos Ciamis secara Sadis, Pelaku Beri Pewangi ke Mayat Wanita Terlilit Lakban
OTW ke Sumbawa NTB, Truk Bermuatan 1000 Karpet Terguling di Pengadegan Purbalingga
Pemuda Pelaku Tindak Asusila di Jepara Ditangkap Polda Jateng, Korban 31 Anak Dibawah Umur
Ditreskrimum Polda Jateng Geledah Rumah Pemuda Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur di Jepara