KUDUS, PORTALOKA.ID - Dua pria asal Jepara, Jawa Tengah, MR (23) dan MA (23) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kudus.
MR dan MA jadi tersangka kasus kericuhan oknum suporter yang terjadi di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Akibat dari kericuhan itu 1 warga Kudus, IPA (23), jadi korban dan mengalami luka di tubuh dan kepala hingga dibawa ke rumah sakit.
Salah satu tersangka, MA mengatakan suporter menganiaya korban karena merasa kesal.
Sebab, korban disebut mengacungkan jari tengah ke arah suporter.
"Rombongan lewat terus korban mengacungkan jari tengah, saya lihat sendiri,” kata MA saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat, 6 Desember 2024.
“Terus massa itu emosi dan mengeroyok korban."
"Banyak yang mengeroyok."
Baca Juga: 2 Pria Asal Jepara Diringkus Polisi Jadi Tersangka Buntut Kericuhan Suporter di Kudus
"Saya menendang kaki dan melempar batu bagian tangan kena muka,” imbuhnya.
MA mengaku nekat menonton pertandingan sepak bola meski dilarang.
Ia ingin menyaksikan klub kesayangannya bertandingan di lapangan.
Artikel Terkait
Tanggul Sungai Jebol, Kantor Kepala Desa Kragilan Gantiwarno Klaten Kebanjiran
Warga dan Petugas Gabungan Bikin Tanggul Darurat, Komplek Kantor Kepala Desa Kragilan Gantiwarno Klaten Tergenang Air
Tanggul Sungai Jebol, Ini Daftar 5 Desa di Gantiwarno Klaten yang Terdampak Banjir
Mahasiswi Asal Demak Ditangkap Polres Kudus Gegara Jual Video Dewasa, Pemeran Laki-laki Ada 3 Orang
2 Pria Asal Jepara Diringkus Polisi Jadi Tersangka Buntut Kericuhan Suporter di Kudus
Kronologi 2 Pria Oknum Suporter Asal Jepara Aniaya Warga Kudus Setelah Nonton Pertandingan Sepak Bola