Sabtu, 27 Juni 2026

Mahasiswi Asal Demak Ditangkap Polres Kudus Gegara Jual Video Dewasa, Pemeran Laki-laki Ada 3 Orang

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 9 Desember 2024 | 12:03 WIB
Seorang perempuan berusia 24 tahun ditangkap polisi Polres Kudus, Jawa Tengah karena membuat video porno dan menyebarkannya.  (polreskudus.com)
Seorang perempuan berusia 24 tahun ditangkap polisi Polres Kudus, Jawa Tengah karena membuat video porno dan menyebarkannya. (polreskudus.com)

KUDUS, PORTALOKA.ID - Seorang perempuan berusia 24 tahun ditangkap polisi Polres Kudus, Jawa Tengah.

Ia adalah DMW, warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

DMW ditangkap di kosnya di Kecamatan Jati, Kudus.

Mahasiswi itu telah membuat video porno dan menyebarkannya.

Baca Juga: Tanggul Sungai Jebol, Ini Daftar 5 Desa di Gantiwarno Klaten yang Terdampak Banjir

Kepada polisi DMW mengaku membuat video porno dengan 3 laki-laki.

Video itu lantas dijual karena motif ekonomi.

"Kasus ini melibatkan seorang perempuan dan 3 laki-laki."

"Terungkap pada 30 Oktober 2024 setelah pihak kepolisian dapat laporan dari masyarakat," kata Kapolres Kudus, AKBP Roni Bonic, saat konferensi pers di lobi Gedung Mapolres Kudus, Jumat, 6 Desember 2024.

Baca Juga: Hendak Tawuran, 10 Remaja di Adimulyo Kebumen Diamankan Polisi, 6 Bilah Parang Jadi Barang Bukti

Kasus ini berawal dari sebuah kos-kosan di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.

Tempat kos itu diduga menjadi tempat produksi video-video asusila tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, DMW diketahui memproduksi beberapa video asusila bersama 3 laki-laki, yakni MV (25), MAN (24), dan DN (27).

"Pelaku perempuan ini merekam video bersama 3 laki-laki lainnya."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: polreskudus.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X