Lalu MA bersama teman-temannya ikut nonton ke Pati.
Baca Juga: Mahasiswi Asal Demak Ditangkap Polres Kudus Gegara Jual Video Dewasa, Pemeran Laki-laki Ada 3 Orang
"Nggak tahu, aku nggak pernah nonton, terus aku diajak teman terus nonton ke Pati."
"Saya tidak tahu, dapat tiket dari teman. Dapat tiket di Pati,” jelasnya.
MA kini mengaku menyesal.
Dia juga memohon maaf kepada korban dan keluarga korban.
Baca Juga: Tanggul Sungai Jebol, Kantor Kepala Desa Kragilan Gantiwarno Klaten Kebanjiran
Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan MR adalah warga Welahan, Jepara.
MR disebut menendang tubuh dan kaki korban.
Sedangkan MA adalah warga Mayong, Jepara.
"Tersangka melakukan gerakan terhadap korban dengan cara menendang ke tubuh korban,” ungkapnya.
MA dan MR kini mendekam di ruang tahanan Polres Kudus.
“Terkait hal itu menerapkan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana pengeroyokan maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” ucap AKBP Ronni Bonic. ***
Artikel Terkait
Tanggul Sungai Jebol, Kantor Kepala Desa Kragilan Gantiwarno Klaten Kebanjiran
Warga dan Petugas Gabungan Bikin Tanggul Darurat, Komplek Kantor Kepala Desa Kragilan Gantiwarno Klaten Tergenang Air
Tanggul Sungai Jebol, Ini Daftar 5 Desa di Gantiwarno Klaten yang Terdampak Banjir
Mahasiswi Asal Demak Ditangkap Polres Kudus Gegara Jual Video Dewasa, Pemeran Laki-laki Ada 3 Orang
2 Pria Asal Jepara Diringkus Polisi Jadi Tersangka Buntut Kericuhan Suporter di Kudus
Kronologi 2 Pria Oknum Suporter Asal Jepara Aniaya Warga Kudus Setelah Nonton Pertandingan Sepak Bola