Minggu, 19 Juli 2026

Pengakuan MA Oknum Suporter Asal Jepara yang Aniaya Warga Kudus, Tendang dan Lempar Batu ke Muka Korban

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 9 Desember 2024 | 13:09 WIB
ILUSTRASI SUPORTER - Polres Kudus menetapkan 2 pria asal Jepara, Jawa Tengah sebagai tersangka kasus kericuhan oknum suporter. (Freepik/freepik)
ILUSTRASI SUPORTER - Polres Kudus menetapkan 2 pria asal Jepara, Jawa Tengah sebagai tersangka kasus kericuhan oknum suporter. (Freepik/freepik)

Lalu MA bersama teman-temannya ikut nonton ke Pati.

Baca Juga: Mahasiswi Asal Demak Ditangkap Polres Kudus Gegara Jual Video Dewasa, Pemeran Laki-laki Ada 3 Orang

"Nggak tahu, aku nggak pernah nonton, terus aku diajak teman terus nonton ke Pati."

"Saya tidak tahu, dapat tiket dari teman. Dapat tiket di Pati,” jelasnya.

MA kini mengaku menyesal.

Dia juga memohon maaf kepada korban dan keluarga korban.

Baca Juga: Tanggul Sungai Jebol, Kantor Kepala Desa Kragilan Gantiwarno Klaten Kebanjiran

Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan MR adalah warga Welahan, Jepara.

MR disebut menendang tubuh dan kaki korban.

Sedangkan MA adalah warga Mayong, Jepara.

"Tersangka melakukan gerakan terhadap korban dengan cara menendang ke tubuh korban,” ungkapnya.

Baca Juga: Warga dan Petugas Gabungan Bikin Tanggul Darurat, Komplek Kantor Kepala Desa Kragilan Gantiwarno Klaten Tergenang Air

MA dan MR kini mendekam di ruang tahanan Polres Kudus.

“Terkait hal itu menerapkan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana pengeroyokan maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” ucap AKBP Ronni Bonic. ***

 

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: polreskudus.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X