KUDUS, PORTALOKA.ID - Dua orang pria asal Jepara, Jawa Tengah diringkus polisi dan kini jadi tersangka.
Mereka adalah MR (23) dan MA (23) warga Jepara.
Polres Kudus menetapkan MR dan MA sebagai tersangka kasus kericuhan oknum suporter di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan tidak butuh waktu lama untuk mengamankan MR dan MA.
Baca Juga: Mahasiswi Asal Demak Ditangkap Polres Kudus Gegara Jual Video Dewasa, Pemeran Laki-laki Ada 3 Orang
Keduanya diduga terlibat dalam kericuhan oknum suporter pada Minggu malam, 1 Desember 2024.
Kericuhan itu menyebabkan 1 korban warga Kudus mengalami sejumlah luka di tubuh dan kepala.
"Kami mengamankan dua orang pelaku,” kata AKBP Ronni Bonic saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat, 6 Desember 2024.
AKBP Ronni Bonic menjelaskan MR adalah warga Welahan, Jepara.
Baca Juga: Tanggul Sungai Jebol, Ini Daftar 5 Desa di Gantiwarno Klaten yang Terdampak Banjir
MR disebut menendang tubuh dan kaki korban.
"Tersangka kedua MA, warga Mayong, Jepara."
"Tersangka melakukan gerakan terhadap korban dengan cara menendang ke tubuh korban,” ungkapnya.
Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Kudus.
Artikel Terkait
Mahasiswa di Kalikotes Klaten Diamankan Polisi Gegara Promosi Judi Online, Berawal dari Kecurigaan Akun FB dan WA
Bentrok Antar Perguruan Silat di Boyolali, 15 Orang Diamankan Polisi, Ada yang Luka-luka
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat dan Diproses Pidana Kasus Polisi Tembak Polisi
Daftar Barang Bukti dari FAP Terduga Pengedar Sabu di Ceper Klaten, Polisi Menemukan di Saku Celana dan di Dalam Tas Merah Muda
Selebgram Cantik asal Kebumen Diamankan Polisi Gegara Promosikan Judi Online, Segini Bayarannya
Hendak Tawuran, 10 Remaja di Adimulyo Kebumen Diamankan Polisi, 6 Bilah Parang Jadi Barang Bukti