Minggu, 19 Juli 2026

2 Pria Asal Jepara Diringkus Polisi Jadi Tersangka Buntut Kericuhan Suporter di Kudus

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 9 Desember 2024 | 12:25 WIB
Polres Kudus menetapkan MR dan MA sebagai tersangka kasus kericuhan oknum suporter di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.  (polreskudus.com)
Polres Kudus menetapkan MR dan MA sebagai tersangka kasus kericuhan oknum suporter di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. (polreskudus.com)

KUDUS, PORTALOKA.ID - Dua orang pria asal Jepara, Jawa Tengah diringkus polisi dan kini jadi tersangka.

Mereka adalah MR (23) dan MA (23) warga Jepara.

Polres Kudus menetapkan MR dan MA sebagai tersangka kasus kericuhan oknum suporter di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan tidak butuh waktu lama untuk mengamankan MR dan MA.

Baca Juga: Mahasiswi Asal Demak Ditangkap Polres Kudus Gegara Jual Video Dewasa, Pemeran Laki-laki Ada 3 Orang

Keduanya diduga terlibat dalam kericuhan oknum suporter pada Minggu malam, 1 Desember 2024.

Kericuhan itu menyebabkan 1 korban warga Kudus mengalami sejumlah luka di tubuh dan kepala.

"Kami mengamankan dua orang pelaku,” kata AKBP Ronni Bonic saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat, 6 Desember 2024.

AKBP Ronni Bonic menjelaskan MR adalah warga Welahan, Jepara.

Baca Juga: Tanggul Sungai Jebol, Ini Daftar 5 Desa di Gantiwarno Klaten yang Terdampak Banjir

MR disebut menendang tubuh dan kaki korban.

"Tersangka kedua MA, warga Mayong, Jepara."

"Tersangka melakukan gerakan terhadap korban dengan cara menendang ke tubuh korban,” ungkapnya.

Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Kudus.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: polreskudus.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X