PORTALOKA.ID - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, PNS akan mendapatkan gaji dan tunjangan tambahan pada bulan Maret 2025.
Ketentuan pencairan gaji PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Sementara tunjangannya tertuang dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Baca Juga: Patut Disyukuri! Gaji PNS Golongan I Hingga IV Cair Awal Ramadhan 2025, Segini Besarannya...
Adapun gaji pokok dan tunjangan tambahan ini nominalnya berbeda-beda setiap golongan.
Rincian Gaji Pokok PNS
Berikut ini rincian gaji pokok PNS untuk setiap golongan yang cair pada Maret 2025:
Gaji Pokok PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Baca Juga: Maaf! Tidak Semua PNS Bisa WFA Jelang Lebaran, Ini Kriterianya