Kamis, 10 September 2026

Anggota DPR Fraksi PDIP Dorong RUU Perampasan Aset hingga Sasar Kejahatan Perbankan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 5 September 2026 | 15:25 WIB
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak boleh hanya menyasar tindak pidana korupsi.  (Dok. DPR RI)
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak boleh hanya menyasar tindak pidana korupsi. (Dok. DPR RI)

PORTALOKA.ID - Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak boleh hanya menyasar tindak pidana korupsi.

Harris mendorong aturan tersebut bisa diterapkan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.

"Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," ujar Harris dalam keterangannya, pada Sabtu, 5 September 2026.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu menilai, sejumlah tindak pidana juga perlu dijerat dengan mekanisme perampasan aset. Di antaranya perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ.

Baca Juga: BRI Hadirkan Promo Menarik Menyambut Hari Pelanggan Nasional 2026, Dari Diskon hingga Promo Cashback

"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita," katanya.

Politikus PDIP ini lantas menekankan, tak boleh ada pengecualian dalam penerapan RUU Perampasan Aset.

Soroti Dampak Serius Kejahatan Perbankan

Dalam penuturannya, Harris menilai, kejahatan di sektor perbankan juga memiliki dampak yang serius.

"Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," ungkapnya.

"Karena ini menunggu pembahasan berikutnya kan antara DPR dengan pemerintah, kan. Kita menunggu DIM dari pemerintah. Nah, dan janji dari pimpinan DPR kan sudah jelas bahwa 15 Desember akan diketok di DPR RI, ya kan. Lalu selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya," sambungnya.

Baca Juga: Turut Mencerdaskan Anak Bangsa, Guru RA Berharap Diangkat jadi PPPK

Harris berharap pengesahan RUU Perampasan Aset bisa membantu menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari kejahatan ekonomi. Dia kembali menegaskan tidak boleh ada sektor yang dikecualikan.

"Harapannya Indonesia jadi lebih bersih, Pak, dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Nggak. Bahwa ini perbankan jangan dong," harapnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X