Selasa, 8 September 2026

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB: Ajukan dengan Dokumen Fiktif hingga Kerugian Negara Mencapai Rp8,7 Miliar

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 5 September 2026 | 06:34 WIB
Dugaan korupsi di Bank BJB KCK Banten yang rugikan negara Rp8,7 miliar.  (Instagram/bankbjb_kckbanten)
Dugaan korupsi di Bank BJB KCK Banten yang rugikan negara Rp8,7 miliar. (Instagram/bankbjb_kckbanten)

PORTALOKA.ID - Kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi tahun 2019 berhasil dibongkar oleh Polda Banten.

Dugaan korupsi tersebut membuat kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar, di mana angka tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam kasus ini, Polda Banten telah menetapkan dua tersangka, yakni Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018-2019 berinisial NF (37) dan Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi berinisial BH alias BK (44).

“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF,” ujar Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana kepada awak media pada Kamis, 3 September 2026.

Baca Juga: BRI Hadirkan Promo Menarik Menyambut Hari Pelanggan Nasional 2026, Dari Diskon hingga Promo Cashback

“Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” lanjutnya.

Pengajuan Kredit Menggunakan Dokumen Fiktif

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat BK mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten di tahun 2019.

Yudhis lantas mengungkapkan bahwa penyidik kepolisian menemukan sejumlah dokumen adalah hasil rekayasa atau fiktif.

“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” jelasnya.

Baca Juga: Makanan MBG Tak Layak Jangan Sampai Dibagikan, Korwil Pendidikan Pamarican Ciamis Tegaskan Sekolah Wajib Identifikasi

NF diduga mengetahui tentang dokumen yang direkayasa, tapi tetap melakukan analisis, verifikasi dan meloloskan permohonan kredit.

Permohonan yang diajukan kemudian disetujui dengan plafon kredit Rp9,4 miliar dengan jangka waktu 12 bulan.

PT Aryando Sejahtera Abadi Mangkir dari Kewajiban Pembayaran

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X