PORTALOKA.ID - Kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi tahun 2019 berhasil dibongkar oleh Polda Banten.
Dugaan korupsi tersebut membuat kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar, di mana angka tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam kasus ini, Polda Banten telah menetapkan dua tersangka, yakni Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018-2019 berinisial NF (37) dan Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi berinisial BH alias BK (44).
“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF,” ujar Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana kepada awak media pada Kamis, 3 September 2026.
Baca Juga: BRI Hadirkan Promo Menarik Menyambut Hari Pelanggan Nasional 2026, Dari Diskon hingga Promo Cashback
“Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” lanjutnya.
Pengajuan Kredit Menggunakan Dokumen Fiktif
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat BK mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten di tahun 2019.
Yudhis lantas mengungkapkan bahwa penyidik kepolisian menemukan sejumlah dokumen adalah hasil rekayasa atau fiktif.
“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” jelasnya.
NF diduga mengetahui tentang dokumen yang direkayasa, tapi tetap melakukan analisis, verifikasi dan meloloskan permohonan kredit.
Permohonan yang diajukan kemudian disetujui dengan plafon kredit Rp9,4 miliar dengan jangka waktu 12 bulan.
PT Aryando Sejahtera Abadi Mangkir dari Kewajiban Pembayaran
Artikel Terkait
293 Santri Ponpes Manbhaul Hikam Sidoarjo Diduga Keracunan MBG, Bermula saat Jam Makan Siang
Kisah Pilu Guru SDN 1 Bebesen Aceh saat Rumahnya Dilalap Api hingga Merembet ke Rumah Tetangga
Elektabilitas KDM Lampaui Prabowo, Akankah Loyalitasnya Bertahan hingga 2029?
Ratusan Santrinya Diduga Keracunan MBG, Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Bantah Dapur Internal jadi Pemicu
IGRA Ciamis Gelar Rakerda I Tahun 2026, Momentum untuk Membangun Sinergitas dan Penyusunan Program Kerja
Sanksi Tegas BGN Terhadap SPPG Kalitengah Buntut Keracunan MBG Ponpes Manbaul Hikam: Dapur Disuspend, Kepala SPPG Dicopot
Musim Kemarau Picu Ancaman Penyakit, Direktur RSUD Kawali Ciamis Bagikan Tips Hadapi Musim Kering
334 Siswa-Guru di Agam Sumbar Dilaporkan Keracunan MBG, Dapur SPPG Palupuh Diminta Berhenti Operasi
Beredar Isu Pengadaan LED BGN Senilai Rp535 M, Lebih Mahal Ketimbang Pesawat Pemadam Karhutla?
Gerakan Pangan Murah DPKP Ciamis Putus Mata Rantai Pemasok Pangan, Harga Lebih Rendah dari Pasar