PORTALOKA.ID - Sebanyak 138 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jumlah tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas sekitar 200 laporan dugaan tindak pidana terkait karhutla yang telah diterima Polri hingga saat ini.
Ia menambahkan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang masih berlangsung.
“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Listyo dalam konferensi pers, Senin, 7 September 2026.
Baca Juga: Pergantian Nama Puskesmas Cigayam Banjaranyar Masuk Proses, Administrasi Jadi Perhatian
Selain menangani perkara yang melibatkan individu, Listyo menegaskan Polri juga turut menangani kasus yang melibatkan korporasi.
Menurutnya, Polri saat ini tengah menangani delapan korporasi yang diduga terlibat dalam aktivitas karhutla.
Polri, kata Listyo, juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menindaklanjuti temuan terkait aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, instansi terkait sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha terhadap 18 perusahaan dan pencabutan izin usaha terhadap 42 entitas. Namun, Polri akan melakukan penindakan lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana.
“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses,” katanya.
Listyo menegaskan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui satu ketentuan hukum.
Dalam proses pidana, kepolisian dapat menerapkan sejumlah undang-undang (UU) yang berkaitan dengan kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun peraturan yang dimaksud meliputi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
BRI Hadirkan Promo Menarik Menyambut Hari Pelanggan Nasional 2026, Dari Diskon hingga Promo Cashback
750 Siswa dan Guru Keracunan MBG, Alami Mual hingga Diare, SPPG di Lasem Rembang Minta Maaf
Makanan MBG Tak Layak Jangan Sampai Dibagikan, Korwil Pendidikan Pamarican Ciamis Tegaskan Sekolah Wajib Identifikasi
MBG Tetap Disalurkan saat Sekolah Libur Akibat Karhutla, Begini Kata BGN
Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB: Ajukan dengan Dokumen Fiktif hingga Kerugian Negara Mencapai Rp8,7 Miliar
Kasus Keracunan Tinggi, DPR Desak Dapur MBG Dialihkan ke Sekolah
Turut Mencerdaskan Anak Bangsa, Guru RA Berharap Diangkat jadi PPPK
Gunung Anak Krakatau Dilaporkan Alami Erupsi, Warga Cemaskan Adanya Dentuman Berulang
Warga Bandung Digegerkan dengan Suara Dentuman Misterius Ada Hubungannya dengan Erupsi Anak Krakatau?
Anggota DPR Fraksi PDIP Dorong RUU Perampasan Aset hingga Sasar Kejahatan Perbankan