Kamis, 20 Agustus 2026

2 Agenda Besar Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kemenag, Salah Satunya Berkaitan dengan UU ASN

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:50 WIB
Agenda Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kementerian Agama (Pendis Kemenag)
Agenda Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kementerian Agama (Pendis Kemenag)

Baca Juga: QLola by BRI, Layanan Digital untuk Memudahkan Transaksi dan Pengelolaan Keuangan Perusahaan

Mereka semua menjalankan fungsi pendidikan yang sama yaitu mendidik, membimbing, membentuk karakter, dan menyiapkan generasi masa depan bangsa.

Karena itu, konfederasi menilai perlu ada keberanian negara untuk membangun kebijakan yang lebih berkeadilan.

Jangan sampai status administrasi seseorang menjadi alasan untuk mengurangi penghargaan negara terhadap pengabdian seorang guru.

Perjuangan ini bukan semata-mata perjuangan kelompok profesi tertentu. Ini adalah perjuangan bersama dari 42 organisasi profesi yang tergabung dalam Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kemeneterian Agama untuk membangun sistem pendidikan nasional yang adil, bermartabat, dan berpihak pada kualitas manusia Indonesia.

Baca Juga: Reses ke-II, Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Toto Marwoto Tekankan Pentingnya Penguatan Koperasi

Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kementerian Agama akan terus membangun komunikasi dan sinergi dengan DPR RI, pemerintah, organisasi profesi guru, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk memastikan suara guru benar-benar hadir dalam setiap proses perubahan kebijakan.

Sebab, revisi undang-undang pendidikan bukan sekadar mengubah pasal demi pasal. Di dalamnya terdapat masa depan jutaan guru dan puluhan juta peserta didik Indonesia.

Demikian pula judicial review UU ASN bukan sekadar perkara hukum. Di baliknya ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

Apakah negara benar-benar hadir untuk memberikan keadilan bagi seluruh guru Indonesia?

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Beri Peluang Guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu jadi PNS 2027, MenPAN RB: Proyeksi Kebutuhan Guru Nasional 526.689 Formasi

Konfederasi menjawabnya dengan sikap tegas: guru tidak boleh lagi menjadi korban dikotomi kebijakan.

Saatnya negara menghadirkan satu visi besar: satu sistem pendidikan, satu penghormatan terhadap profesi guru, dan satu komitmen untuk memberikan keadilan bagi seluruh guru Indonesia—di mana pun mereka mengabdi dan apa pun status kepegawaiannya.

Karena negara yang ingin memiliki pendidikan hebat, tidak boleh membiarkan gurunya berjuang sendirian.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X