Baca Juga: QLola by BRI, Layanan Digital untuk Memudahkan Transaksi dan Pengelolaan Keuangan Perusahaan
Mereka semua menjalankan fungsi pendidikan yang sama yaitu mendidik, membimbing, membentuk karakter, dan menyiapkan generasi masa depan bangsa.
Karena itu, konfederasi menilai perlu ada keberanian negara untuk membangun kebijakan yang lebih berkeadilan.
Jangan sampai status administrasi seseorang menjadi alasan untuk mengurangi penghargaan negara terhadap pengabdian seorang guru.
Perjuangan ini bukan semata-mata perjuangan kelompok profesi tertentu. Ini adalah perjuangan bersama dari 42 organisasi profesi yang tergabung dalam Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kemeneterian Agama untuk membangun sistem pendidikan nasional yang adil, bermartabat, dan berpihak pada kualitas manusia Indonesia.
Baca Juga: Reses ke-II, Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Toto Marwoto Tekankan Pentingnya Penguatan Koperasi
Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kementerian Agama akan terus membangun komunikasi dan sinergi dengan DPR RI, pemerintah, organisasi profesi guru, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk memastikan suara guru benar-benar hadir dalam setiap proses perubahan kebijakan.
Sebab, revisi undang-undang pendidikan bukan sekadar mengubah pasal demi pasal. Di dalamnya terdapat masa depan jutaan guru dan puluhan juta peserta didik Indonesia.
Demikian pula judicial review UU ASN bukan sekadar perkara hukum. Di baliknya ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
Apakah negara benar-benar hadir untuk memberikan keadilan bagi seluruh guru Indonesia?
Konfederasi menjawabnya dengan sikap tegas: guru tidak boleh lagi menjadi korban dikotomi kebijakan.
Saatnya negara menghadirkan satu visi besar: satu sistem pendidikan, satu penghormatan terhadap profesi guru, dan satu komitmen untuk memberikan keadilan bagi seluruh guru Indonesia—di mana pun mereka mengabdi dan apa pun status kepegawaiannya.
Karena negara yang ingin memiliki pendidikan hebat, tidak boleh membiarkan gurunya berjuang sendirian.***
Artikel Terkait
Pengusaha UMKM di Tebet Curhat Lapaknya Dipaksa Pindah oleh Oknum Politisi PAN Demi Bangun SPPG
Kakanwil Kemenag Jawa Barat Lantik 43 Pejabat, Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Kolaboratif
Dosen STAI Riyadlul Ulum Publikasikan Dua Riset Berdampak, Angkat Sejarah Galuh Timur dan Ekologi Budaya
OJK Tegal Perkuat Akses Pembiayaan UMKM di Eks Karesidenan Pekalongan
Kemenhaj Usul Biaya Haji 2027 Naik Rp107 Juta, Jemaah Bayar Rp42,9 Juta
Mahasiswi Unesa Kesulitan Daftar Beasiswa karena Masuk Desil 6, Terungkap Sempat Terdata Sebagai Karyawati padahal Masih Sekolah