PORTALOKA.ID - Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kementerian Agama Republik Indonesia, yang dinahkodai Dr. H.M. Munir, MA menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius berbagai isu strategis yang menyangkut masa depan guru Indonesia.
Perjuangan tersebut tidak berhenti pada forum diskusi, simposium, maupun pernyataan politik, tetapi diarahkan pada perubahan kebijakan dan regulasi yang memberikan kepastian status, perlindungan, profesionalitas, serta kesejahteraan guru.
Setidaknya terdapat dua agenda besar yang kini menjadi perhatian utama konfederasi.
Pertama, konfederasi akan mengawal proses legislasi rancangan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang saat ini memasuki tahapan finalisasi dan harmonisasi di DPR RI.
Baca Juga: Pakai BRI Kartu Kredit Semua jadi Easy, Mau Jajan atau Jalan-Jalan Semua dalam Satu Genggaman
Dalam proses tersebut, konfederasi mendorong agar kepentingan guru ditempatkan sebagai salah satu substansi utama.
Guru tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai pelaksana teknis pendidikan, tetapi sebagai profesi strategis yang menentukan kualitas sumber daya manusia dan masa depan bangsa.
“Guru Indonesia harus mendapatkan kepastian status, penguatan kompetensi, perlindungan hukum, jaminan sosial, dan kesejahteraan yang layak. Jangan lagi ada kebijakan yang melahirkan dikotomi dan perlakuan yang tidak adil terhadap guru karena perbedaan status maupun tempat mereka mengabdi,” demikian semangat yang ditegaskan konfederasi.
Konfederasi berpandangan, negara tidak boleh membangun sistem pendidikan yang berbicara tentang pemerataan mutu, tetapi pada saat yang sama membiarkan ketimpangan perlakuan terhadap para pendidiknya.
Baca Juga: Dukung Alih Status Guru PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu, Menag: Berlaku juga Bagi Guru Madrasah
Guru adalah guru. Pengabdiannya kepada peserta didik dan bangsa tidak menjadi lebih kecil hanya karena ia berstatus non-ASN, mengajar di sekolah atau madrasah negeri, maupun mengabdi pada satuan pendidikan yang dikelola masyarakat.
Kedua, konfederasi juga tengah serius merumuskan agenda judicial review terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi, terutama berkaitan dengan status dan masa depan guru yang hingga kini masih menghadapi persoalan ketidaksetaraan akibat perbedaan status kepegawaian dan tempat pengabdian.
Persoalan guru tidak dapat disederhanakan hanya menjadi persoalan ASN dan non-ASN.
Di lapangan terdapat guru PNS dan non-PNS, guru yang mengajar pada satuan kerja pemerintah, serta guru yang mengabdikan diri pada satuan pendidikan yang dikelola masyarakat.
Artikel Terkait
Pengusaha UMKM di Tebet Curhat Lapaknya Dipaksa Pindah oleh Oknum Politisi PAN Demi Bangun SPPG
Kakanwil Kemenag Jawa Barat Lantik 43 Pejabat, Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Kolaboratif
Dosen STAI Riyadlul Ulum Publikasikan Dua Riset Berdampak, Angkat Sejarah Galuh Timur dan Ekologi Budaya
OJK Tegal Perkuat Akses Pembiayaan UMKM di Eks Karesidenan Pekalongan
Kemenhaj Usul Biaya Haji 2027 Naik Rp107 Juta, Jemaah Bayar Rp42,9 Juta
Mahasiswi Unesa Kesulitan Daftar Beasiswa karena Masuk Desil 6, Terungkap Sempat Terdata Sebagai Karyawati padahal Masih Sekolah