Jumat, 14 Agustus 2026

Miliki Aset Impian dengan Mudah Lewat BRI Info Lelang, Simak Tata Caranya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:46 WIB
Ilustrasi - Cara memiliki properti melalui BRI Info Lelang (Magnific/magnific)
Ilustrasi - Cara memiliki properti melalui BRI Info Lelang (Magnific/magnific)

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026 Gratis, Cek Link Downloadnya DI SINI!

8. Lakukan Pelunasan apabila Menang

- Pemenang wajib melunasi Harga Lelang dan Bea Lelang Pembeli melalui instruksi pembayaran resmi.

- Secara umum, pelunasan dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Namun, jenis lelang tertentu dapat memiliki jangka waktu berbeda. Batas yang berlaku adalah yang tercantum dalam pengumuman dan sistem.

- Apabila pemenang tidak melunasi sampai batas waktu, pengesahannya sebagai Pembeli dapat dibatalkan dan uang jaminan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

- Jangan mengirim pelunasan kepada rekening pribadi atau pihak yang menjanjikan kemenangan lelang.

9. Urus Dokumen dan Peralihan Hak

- Setelah kewajiban pembayaran lelang diselesaikan, Pembeli dapat memperoleh dokumen sesuai prosedur, termasuk kuitansi pelunasan dan Kutipan Risalah Lelang.

- Kutipan Risalah Lelang merupakan dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai dasar pengurusan peralihan hak. Untuk tanah dan/atau bangunan, Pembeli perlu memenuhi kewajiban BPHTB dan persyaratan lain sebelum proses balik nama diselesaikan.

- Pembeli selanjutnya mengurus balik nama, administrasi pertanahan, penyerahan dokumen, dan kewajiban lain sesuai jenis hak dan kondisi objek.

Baca Juga: BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon Guna Tingkatkan Ketahanan Ekonomi

10. Selesaikan Penguasaan atau Pengosongan Objek

- Kemenangan lelang tidak selalu berarti objek langsung diserahkan dalam keadaan kosong.

- Apabila objek masih dihuni atau dikuasai pihak lain, upaya pengosongan secara sukarela perlu dilakukan terlebih dahulu.

- Jika pengosongan tidak dapat dilakukan secara sukarela, Pembeli dapat menempuh prosedur hukum, termasuk permohonan bantuan pengosongan melalui pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

- Biaya, waktu, dan risiko pengosongan perlu diperhitungkan sebelum peserta mengajukan penawaran.

Baca Juga: Babak Baru Challenge Hafalan Al-Quran Demi Miras: 4 Orang jadi Tersangka dan Perannya

Waspada Penipuan

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X