6. Tentukan Batas Maksimal Penawaran
- Tentukan harga maksimum berdasarkan nilai pasar, kondisi fisik, biaya renovasi, Bea Lelang Pembeli, BPHTB untuk tanah/bangunan, biaya peralihan hak, biaya administrasi pertanahan, potensi pengosongan, dan kebutuhan dana lainnya.
- Jangan mengajukan penawaran apabila sumber dana pelunasan belum pasti.
- Batas maksimal membantu peserta menghindari keputusan emosional dan harga pembelian yang melebihi kemampuan.
7. Ikuti Penawaran Secara Online
- Ajukan penawaran selama periode yang tercantum pada sistem dan pengumuman.
- Mekanisme dapat berupa penawaran terbuka (open bidding), yaitu peserta dapat melihat penawaran tertinggi selama periode tertentu, atau penawaran tertutup (closed bidding), yaitu nilai penawaran peserta tidak ditampilkan kepada peserta lain.
- Pastikan koneksi internet dan perangkat memadai. Jangan menunggu saat terakhir apabila berisiko mengalami gangguan teknis.
- Penawaran tertinggi tidak otomatis menjadi pemenang apabila tidak memenuhi Nilai Limit atau persyaratan. Pemenang ditetapkan oleh Pejabat Lelang sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026 Gratis, Cek Link Downloadnya DI SINI!
8. Lakukan Pelunasan apabila Menang
- Pemenang wajib melunasi Harga Lelang dan Bea Lelang Pembeli melalui instruksi pembayaran resmi.
- Secara umum, pelunasan dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Namun, jenis lelang tertentu dapat memiliki jangka waktu berbeda. Batas yang berlaku adalah yang tercantum dalam pengumuman dan sistem.
- Apabila pemenang tidak melunasi sampai batas waktu, pengesahannya sebagai Pembeli dapat dibatalkan dan uang jaminan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jangan mengirim pelunasan kepada rekening pribadi atau pihak yang menjanjikan kemenangan lelang.
9. Urus Dokumen dan Peralihan Hak
- Setelah kewajiban pembayaran lelang diselesaikan, Pembeli dapat memperoleh dokumen sesuai prosedur, termasuk kuitansi pelunasan dan Kutipan Risalah Lelang.
- Kutipan Risalah Lelang merupakan dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai dasar pengurusan peralihan hak. Untuk tanah dan/atau bangunan, Pembeli perlu memenuhi kewajiban BPHTB dan persyaratan lain sebelum proses balik nama diselesaikan.
- Pembeli selanjutnya mengurus balik nama, administrasi pertanahan, penyerahan dokumen, dan kewajiban lain sesuai jenis hak dan kondisi objek.
10. Selesaikan Penguasaan atau Pengosongan Objek
Artikel Terkait
Kronologi Pekerja Pabrik Gula Rendeng Kudus Tewas Tertimpa Papan Pengangkat Tebu Seberat 80 Kilogram
Penobatan Wawakil Raja Galuh, Raden Rafik Jalani Ritual Adat hingga Dapat Dukungan Kasepuhan Galuh
Kasepuhan dan Kabuyutan Galuh Bubuhkan Tanda Tangan Dukungan Usai Penobatan Wawakil Raja Galuh
Kemenag Cairkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap 2, Anggaran Capai Rp4,1 Triliun, Cek Jadwal Pengajuannya
Mulai Pekan Depan Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi dan Tidak Boleh Dibawa Pulang
Kasus Penipuan Berkedok Rekrutmen CPNS Senilai Rp20 M: Diduga Libatkan Oknum Militer Aktif di Jatim
BGN Wajibkan PIC Sekolah Cicipi MBG sebelum Diberikan ke Siswa untuk Pastikan Keamanan Makanan
Contoh Amanat Pembina Upacara HUT RI ke-81, Singkat, Padat dan Penuh Makna
Pria di Sleman Yogyakarta Rusak Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Berujung Diciduk Polisi
45 Penyelam Gelar Upacara Bawah Air di Umbul Ponggok Klaten untuk Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI