Cara Mengikuti Lelang Properti melalui lelang.go.id
Setelah memastikan bahwa aset ditawarkan melalui lelang, calon peserta dapat mengikuti proses pada lelang.go.id. Tampilan menu atau urutan teknis dapat berubah mengikuti pembaruan sistem, sehingga peserta tetap perlu mengikuti petunjuk yang muncul pada akun dan pengumuman objek.
1. Buat dan Verifikasi Akun
- Buat akun melalui lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia menggunakan data yang benar.
- Pilih jenis akun sesuai kapasitas peserta, misalnya perorangan atau badan/entitas sesuai pilihan yang tersedia pada sistem.
- Lengkapi identitas, alamat email, nomor telepon, dokumen yang dipersyaratkan, serta rekening bank milik peserta untuk keperluan transaksi dan pengembalian uang jaminan.
Pastikan seluruh data masih aktif, benar, dan konsisten dengan identitas peserta.
2. Cari dan Cocokkan Objek Lelang
- Cari objek melalui fitur pencarian berdasarkan kategori, lokasi, penyelenggara, atau KPKNL.
- Cocokkan aset yang ditemukan di lelang.go.id dengan aset pada Info Lelang BRI, terutama alamat, foto, deskripsi, Nilai Limit, jadwal, nomor objek, dan identitas Penjual.
- Jangan mengikuti objek hanya berdasarkan kemiripan foto atau lokasi tanpa memastikan identitas objek.
3. Pelajari Pengumuman dan Ketentuan Lelang
- Baca seluruh pengumuman lelang. Pengumuman merupakan rujukan utama atas objek dan pelaksanaan lelang.
- Periksa deskripsi dan lokasi objek, Nilai Limit, Uang Jaminan Penawaran Lelang, batas penyetoran, jadwal, cara penawaran, Bea Lelang Pembeli, dokumen objek, status penguasaan, ketentuan pelunasan, penyerahan atau pengosongan, serta persyaratan khusus dari Penjual.
Artikel Terkait
Kronologi Pekerja Pabrik Gula Rendeng Kudus Tewas Tertimpa Papan Pengangkat Tebu Seberat 80 Kilogram
Penobatan Wawakil Raja Galuh, Raden Rafik Jalani Ritual Adat hingga Dapat Dukungan Kasepuhan Galuh
Kasepuhan dan Kabuyutan Galuh Bubuhkan Tanda Tangan Dukungan Usai Penobatan Wawakil Raja Galuh
Kemenag Cairkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap 2, Anggaran Capai Rp4,1 Triliun, Cek Jadwal Pengajuannya
Mulai Pekan Depan Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi dan Tidak Boleh Dibawa Pulang
Kasus Penipuan Berkedok Rekrutmen CPNS Senilai Rp20 M: Diduga Libatkan Oknum Militer Aktif di Jatim
BGN Wajibkan PIC Sekolah Cicipi MBG sebelum Diberikan ke Siswa untuk Pastikan Keamanan Makanan
Contoh Amanat Pembina Upacara HUT RI ke-81, Singkat, Padat dan Penuh Makna
Pria di Sleman Yogyakarta Rusak Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Berujung Diciduk Polisi
45 Penyelam Gelar Upacara Bawah Air di Umbul Ponggok Klaten untuk Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI