Jumat, 14 Agustus 2026

Miliki Aset Impian dengan Mudah Lewat BRI Info Lelang, Simak Tata Caranya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:46 WIB
Ilustrasi - Cara memiliki properti melalui BRI Info Lelang (Magnific/magnific)
Ilustrasi - Cara memiliki properti melalui BRI Info Lelang (Magnific/magnific)

Baca Juga: Sukses Salurkan KUR Perumahan, Pemerintah Beri Apresiasi kepada BRI sebagai Motor Utama Program 3 Juta Rumah

Cara Mengikuti Lelang Properti melalui lelang.go.id

Setelah memastikan bahwa aset ditawarkan melalui lelang, calon peserta dapat mengikuti proses pada lelang.go.id. Tampilan menu atau urutan teknis dapat berubah mengikuti pembaruan sistem, sehingga peserta tetap perlu mengikuti petunjuk yang muncul pada akun dan pengumuman objek.

1. Buat dan Verifikasi Akun

- Buat akun melalui lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia menggunakan data yang benar.

- Pilih jenis akun sesuai kapasitas peserta, misalnya perorangan atau badan/entitas sesuai pilihan yang tersedia pada sistem.

- Lengkapi identitas, alamat email, nomor telepon, dokumen yang dipersyaratkan, serta rekening bank milik peserta untuk keperluan transaksi dan pengembalian uang jaminan.
Pastikan seluruh data masih aktif, benar, dan konsisten dengan identitas peserta.

2. Cari dan Cocokkan Objek Lelang

- Cari objek melalui fitur pencarian berdasarkan kategori, lokasi, penyelenggara, atau KPKNL.

- Cocokkan aset yang ditemukan di lelang.go.id dengan aset pada Info Lelang BRI, terutama alamat, foto, deskripsi, Nilai Limit, jadwal, nomor objek, dan identitas Penjual.

- Jangan mengikuti objek hanya berdasarkan kemiripan foto atau lokasi tanpa memastikan identitas objek.

Baca Juga: Peringati Hari Pramuka ke-64, Gudep MIS Cirajasa Pacet Cianjur Teguhkan Komitmen Bentuk Generasi Berjiwa Pancasila

3. Pelajari Pengumuman dan Ketentuan Lelang

- Baca seluruh pengumuman lelang. Pengumuman merupakan rujukan utama atas objek dan pelaksanaan lelang.

- Periksa deskripsi dan lokasi objek, Nilai Limit, Uang Jaminan Penawaran Lelang, batas penyetoran, jadwal, cara penawaran, Bea Lelang Pembeli, dokumen objek, status penguasaan, ketentuan pelunasan, penyerahan atau pengosongan, serta persyaratan khusus dari Penjual.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X