Langkah pertama adalah mencari properti yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan finansial, atau tujuan investasi. Calon pembeli dapat melakukan pencarian berdasarkan lokasi, kisaran harga, jenis properti, atau nama aset.
Baca Juga: Penutupan 290 BUMN Menghemat Biaya Rp50 T, Pemerintah Bakal Tutup 750 BUMN Lagi yang Tak Produktif
Halaman detail aset dapat menampilkan informasi yang tersedia, antara lain:
- foto dan deskripsi aset;
- lokasi aset;
- luas tanah dan luas bangunan;
- informasi dokumen atau sertifikat yang tercantum;
- Nilai Limit untuk aset yang telah dijadwalkan lelang, atau harga penawaran/indikatif untuk aset yang dipasarkan melalui mekanisme lain;
- jadwal pelaksanaan lelang, apabila sudah tersedia;
- fasilitas dan akses di sekitar aset;
- kontak petugas atau person in charge (PIC) BRI; dan
- tautan menuju pengumuman atau pelaksanaan lelang online, apabila sudah tersedia.
Informasi pada BRI Info Lelang merupakan referensi awal. Calon pembeli tetap perlu mencocokkan informasi tersebut dengan pengumuman lelang resmi, kondisi fisik di lokasi, dokumen yang tersedia, serta informasi dari pihak yang tercantum dalam pengumuman.
Baca Juga: Update Dugaan Keracunan MBG di Berastagi: 269 Siswa Dirawat, Paling Banyak dari SMAN 1 Berastagi
2. Hubungi PIC untuk Memperoleh Informasi Lebih Lanjut
Setelah menemukan aset yang diminati, calon pembeli disarankan menghubungi PIC BRI yang tercantum pada halaman aset.
PIC dapat membantu menyampaikan informasi yang tersedia mengenai lokasi, kondisi umum, metode penjualan, jadwal lelang, dan tahapan yang perlu dilakukan.
Saat menghubungi PIC, calon pembeli dapat menanyakan:
- apakah aset ditawarkan melalui lelang atau penjualan non lelang;
- apakah jadwal dan pengumuman lelang sudah diterbitkan;
- bagaimana kondisi fisik dan status penguasaan aset;
- apakah aset masih ditempati, dikuasai pihak lain, atau dalam keadaan kosong;
- dokumen dan informasi apa saja yang tersedia;
- apakah calon pembeli dapat melakukan survei lokasi; dan
- siapa pihak yang dapat dihubungi untuk proses selanjutnya.
Batas peran PIC: PIC membantu menyampaikan informasi yang tersedia, tetapi tidak menggantikan kewajiban calon peserta untuk membaca pengumuman, memeriksa objek, menilai risiko, dan memastikan kesesuaian dokumen.
PIC juga tidak dapat menjamin bahwa objek bebas penghuni, bebas sengketa, atau langsung dapat dikuasai setelah lelang.
Baca Juga: Ribuan Debitur BRI Ikuti Akad Massal KPR FLPP yang Dipimpin Presiden Prabowo
3. Lakukan Survei dan Pemeriksaan Aset
Sebelum mengikuti lelang, calon peserta sangat disarankan melakukan survei atau pemeriksaan langsung ke lokasi. Objek lelang pada prinsipnya ditawarkan berdasarkan kondisi aktual atau apa adanya. Foto dan deskripsi pada halaman informasi belum tentu menggambarkan seluruh kondisi fisik, akses, penguasaan, maupun kebutuhan perbaikan objek.
Hal-hal yang perlu diperiksa antara lain:
Artikel Terkait
Kronologi Pekerja Pabrik Gula Rendeng Kudus Tewas Tertimpa Papan Pengangkat Tebu Seberat 80 Kilogram
Penobatan Wawakil Raja Galuh, Raden Rafik Jalani Ritual Adat hingga Dapat Dukungan Kasepuhan Galuh
Kasepuhan dan Kabuyutan Galuh Bubuhkan Tanda Tangan Dukungan Usai Penobatan Wawakil Raja Galuh
Kemenag Cairkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap 2, Anggaran Capai Rp4,1 Triliun, Cek Jadwal Pengajuannya
Mulai Pekan Depan Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi dan Tidak Boleh Dibawa Pulang
Kasus Penipuan Berkedok Rekrutmen CPNS Senilai Rp20 M: Diduga Libatkan Oknum Militer Aktif di Jatim
BGN Wajibkan PIC Sekolah Cicipi MBG sebelum Diberikan ke Siswa untuk Pastikan Keamanan Makanan
Contoh Amanat Pembina Upacara HUT RI ke-81, Singkat, Padat dan Penuh Makna
Pria di Sleman Yogyakarta Rusak Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Berujung Diciduk Polisi
45 Penyelam Gelar Upacara Bawah Air di Umbul Ponggok Klaten untuk Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI