- kondisi fisik bangunan dan kebutuhan renovasi;
- alamat, batas, bentuk, dan luas tanah;
- kesesuaian lokasi dengan informasi dokumen yang tersedia;
- akses jalan menuju lokasi;
- ketersediaan listrik, air, dan fasilitas umum;
- risiko banjir atau gangguan lingkungan lainnya;
- status penguasaan, keberadaan penghuni, penyewa, atau pihak lain;
- potensi biaya pengosongan, perbaikan, pengamanan, dan renovasi;
- informasi tunggakan PBB, listrik, air, iuran lingkungan, atau kewajiban lain apabila tersedia; dan
- potensi sengketa atau kendala administratif yang diketahui.
Calon peserta perlu mencocokkan hasil survei dengan pengumuman lelang dan dokumen yang tersedia. Apabila terdapat perbedaan atau informasi yang belum jelas, mintalah penjelasan kepada PIC, Penjual, atau KPKNL yang tercantum dalam pengumuman sebelum mengajukan penawaran.
Baca Juga: Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Simak Penjelasan SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional
Memastikan Metode Penjualan Aset
Setelah memahami kondisi aset, periksa metode penjualan yang tercantum pada Info Lelang BRI dan konfirmasikan kepada PIC. Secara umum, pemasaran aset dapat menggunakan mekanisme berikut.
1. Penjualan melalui lelang
Aset yang berstatus lelang ditawarkan kepada umum melalui mekanisme lelang berdasarkan pengumuman dan dipimpin oleh Pejabat Lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk lelang negara yang diselenggarakan melalui KPKNL, peserta mengikuti pengumuman, pendaftaran, pembayaran, dan penawaran melalui lelang.go.id atau kanal resmi yang disebutkan dalam pengumuman.
Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. Penawaran peserta harus memenuhi ketentuan pengumuman, termasuk Nilai Limit, Uang Jaminan Penawaran Lelang, jadwal, dan persyaratan khusus atas objek.
2. Penjualan non lelang atau penjualan secara damai
Untuk aset yang masih menjadi milik debitur dan dibebani Hak Tanggungan, penjualan di luar lelang tidak berarti bank atau PIC dapat langsung menjual aset secara sepihak.
Penjualan non lelang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan pemilik aset dengan bank sebagai pemegang Hak Tanggungan dan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tujuan memperoleh harga yang menguntungkan para pihak serta persyaratan pemberitahuan atau pengumuman yang dipersyaratkan.
Dalam mekanisme ini, calon pembeli perlu menghubungi PIC untuk mengetahui status aset, pihak penjual, prosedur pembayaran, penyelesaian kewajiban, pelepasan jaminan, dokumen transaksi, dan tahapan peralihan hak. Jangan melakukan pembayaran sebelum pihak penerima, rekening, dokumen, dan mekanisme transaksi telah dipastikan secara resmi.
Pastikan status aset: Mekanisme penjualan dapat berbeda bergantung pada status kepemilikan dan pengikatan jaminan. Karena itu, istilah “penjualan damai” sebaiknya selalu disertai penjelasan mengenai siapa pemilik atau Penjual yang sah dan bagaimana penyelesaian kewajiban serta pelepasan jaminannya.
Artikel Terkait
Kronologi Pekerja Pabrik Gula Rendeng Kudus Tewas Tertimpa Papan Pengangkat Tebu Seberat 80 Kilogram
Penobatan Wawakil Raja Galuh, Raden Rafik Jalani Ritual Adat hingga Dapat Dukungan Kasepuhan Galuh
Kasepuhan dan Kabuyutan Galuh Bubuhkan Tanda Tangan Dukungan Usai Penobatan Wawakil Raja Galuh
Kemenag Cairkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap 2, Anggaran Capai Rp4,1 Triliun, Cek Jadwal Pengajuannya
Mulai Pekan Depan Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi dan Tidak Boleh Dibawa Pulang
Kasus Penipuan Berkedok Rekrutmen CPNS Senilai Rp20 M: Diduga Libatkan Oknum Militer Aktif di Jatim
BGN Wajibkan PIC Sekolah Cicipi MBG sebelum Diberikan ke Siswa untuk Pastikan Keamanan Makanan
Contoh Amanat Pembina Upacara HUT RI ke-81, Singkat, Padat dan Penuh Makna
Pria di Sleman Yogyakarta Rusak Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Berujung Diciduk Polisi
45 Penyelam Gelar Upacara Bawah Air di Umbul Ponggok Klaten untuk Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI