PORTALOKA.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8), untuk menyerap masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Pertemuan turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja.
RUU Ketenagakerjaan yang tengah disusun merupakan undang-undang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
MK memberikan waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk membentuk undang-undang tersendiri yang mengatur ketenagakerjaan di luar Undang-Undang Cipta Kerja.
Dasco mengatakan proses penyusunan telah berjalan melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR RI. Draf awal yang disusun Badan Keahlian DPR terdiri atas 19 bab dan 224 pasal, sementara berbagai usulan dari serikat pekerja terus dihimpun sebagai bahan pembahasan.
“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,” kata Dasco.
Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh yang kemudian diteruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan dalam proses penyusunan.
Dasco menegaskan ruang penyampaian masukan tetap terbuka agar substansi RUU dapat diperkaya dari berbagai pandangan pekerja dan buruh.
“Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi,” ujar Dasco.
Dari pihak buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari pengupahan, PHK dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, hingga pekerja kontrak.
“Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna,” kata Said. Ia berharap berbagai usulan dari kelompok buruh dapat saling melengkapi dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Said juga berharap tenggat waktu dari MK tidak membuat pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa dan tetap memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi pekerja dan buruh.
Menurut Dasco, apabila terdapat perbedaan pandangan antar-serikat pekerja maupun dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), DPR akan memfasilitasi dialog untuk mencari titik temu.
Artikel Terkait
Selamatkan PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Alokasikan Rp18,9 Triliun untuk Gaji Pegawai di 546 Daerah
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Ruang Rapat Gegara Sering Difoto dan Dijadikan Stiker WhatsApp, Terungkap Pelaku Siapkan 30 Liter Bensin
Kobarkan Semangat Kebersamaan, Paskibraka Ujung Berung Siap Kibarkan Sang Merah Putih
Rumah MC di Bekasi yang Sempat Viral Nantang Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras Digeruduk Warga, Ini Kronologinya
5 Daerah di Jawa Barat yang Jadi Favorit Wisatawan hingga Pertengahan 2026, Juaranya Bukan Kota Bandung
BGN Buka Kanal Khusus Guru, Bisa Sampaikan Keluhan hingga Laporkan Temuan Terkait Program MBG, Begini Caranya
Kumpulan Twibbon Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026 Gratis, Cek Link Downloadnya DI SINI!
Kepala SPPG Karanganyar Muntah-muntah usai Cicip Menu MBG, 94 Ompreng Ditarik usai Sempat Dikirim ke Sekolah
Berkat Transformasi Danantara, Laba Pupuk Indonesia Tembus Rp8,51 Triliun di Semester I 2026
Sopir Ambulans Tabrak Bocah saat Karnaval Agustusan di Pinrang, Nyaris Kena Amuk Massa