PORTALOKA.ID - Polisi Polda Jateng menemukan bukti baru terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan seorang pemuda asal Jepara, Jawa Tengah.
Tim gabungan dari Polda Jateng melakukan olah TKP di 2 lokasi yang berbeda, Sabtu, 3 Mei 2025, mulai pukul 08.00 WIB.
Lokasinya kamar kos yang beralamat di Kecamatan Tahunan dan di sebuah hotel yang beralamat di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Pelaku yakni S (21), melakukan kejahatan mencabuli 31 anak di bawah umur yang berusia 12 hingga 17 tahun.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan.
Barang bukti itu kemudian diperiksa lebih lanjut oleh tim dari Bidlabfor Polda Jateng dan Puslabfor Bareskrim Polri.
Antara lain potongan kain kasur dengan dugaan bercak sperma ditemukan di kamar kos.
Ada juga potongan busa kasur dan potongan kain sprei dengan dugaan bercak darah dan sperma serta rambut ditemukan di kamar Hotel.
Baca Juga: Pemuda Pelaku Tindak Asusila Tehadap 31 Anak di Jepara Dijerat Pasal Berlapis
“Temuan ini sangat penting untuk mendukung pembuktian ilmiah dalam proses hukum yang sedang berjalan."
"Semua sampel telah kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk analisa DNA,” ucap Pemimpin Tim TKP, AKBP Rostiawan, Minggu, 4 Mei 2025.
Artikel Terkait
Kronologi 2 Pria Oknum Suporter Asal Jepara Aniaya Warga Kudus Setelah Nonton Pertandingan Sepak Bola
Pengakuan MA Oknum Suporter Asal Jepara yang Aniaya Warga Kudus, Tendang dan Lempar Batu ke Muka Korban
Tim SAR Evakuasi 3 Nelayan yang Terombang-ambing di Perairan Jepara, Bagaimana Kondisinya?
4 Fakta Pencabulan Calon Ayah Tiri Terhadap Balita 3,5 Tahun di Jepara, Nomor 1 Paling Mencengangkan
Pengusaha Seni Ukir Jepara Tembus Pasar Global Berkat Ikut BRI UMKM EXPOR(RT) 2025
Pemuda Pelaku Tindak Asusila di Jepara Ditangkap Polda Jateng, Korban 31 Anak Dibawah Umur
Ditreskrimum Polda Jateng Geledah Rumah Pemuda Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur di Jepara
Polisi Temukan Kartu Perdana hingga Alat Kontrasepsi saat Geledah Rumah Pemuda Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur di Jepara
Pemuda Pelaku Tindak Asusila Tehadap 31 Anak di Jepara Dijerat Pasal Berlapis
Polda Jateng Olah TKP Bongkar Kasus Pemuda Pelaku Tindak Asusila Tehadap 31 Anak Dibawah Umur di Jepara, Investigasi Gunakan Metode Ilmiah