Sebagian besar yayasan pendidikan di Indonesia adalah lembaga sosial dan keagamaan yang hidup dari swadaya masyarakat, bukan perusahaan besar dengan kemampuan finansial tanpa batas. Jika seluruh tanggung jawab kesejahteraan guru diserahkan hanya kepada yayasan, maka ketimpangan pendidikan akan semakin melebar dan kualitas pendidikan nasional akan terus timpang.
Baca Juga: Benarkah Guru Honorer Tak Boleh Mengajar Mulai 2027? Begini Fakta di Balik SE Mendikdasmen Nomor 7
Pengurus Pusat PGMM selaku TIM IT sekaligus Sekretaris Pengurus Wilayah PGMM Jawa Timur dan Ketua PIMDA PGMM Kabupaten Bojonegoro yang akrab disapa Kang Galih menuturkan bahwa stigma terhadap guru swasta harus segera dihentikan karena telah melukai rasa keadilan para pendidik yang selama ini ikut menjaga pendidikan bangsa.
“Banyak guru swasta hari ini selalu disudutkan ketika berbicara kesejahteraan. Seolah-olah guru swasta tidak boleh meminta perhatian negara dan cukup meminta kepada yayasan saja. Padahal kami juga bagian dari sistem pendidikan nasional, mengajar anak-anak Indonesia, menjalankan kurikulum negara, bahkan di banyak daerah kami menjadi penopang utama pendidikan masyarakat,” ujarnya.
Kang Galih menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan perlunya regulasi khusus yang benar-benar mampu mengakomodir keberadaan dan kesejahteraan guru swasta di Indonesia.
“Negara harus hadir melalui regulasi yang jelas dan berpihak. Harus ada aturan khusus yang mampu mengakomodir guru swasta, baik di sekolah swasta maupun madrasah swasta, agar mendapatkan kepastian kesejahteraan, perlindungan profesi, dan masa depan yang lebih layak. Karena selama ini masih ada ketimpangan yang sangat nyata,” tegasnya.
Baca Juga: 16.138 PNS Kemenag Formasi 2024 Resmi Dilantik, Menteri Agama Ingatkan soal ISTIQAMAH
Ia juga menilai perjuangan guru swasta bukan semata persoalan materi, tetapi tentang penghormatan negara terhadap pengabdian para pendidik.
“Kami tidak sedang meminta belas kasihan. Kami hanya meminta keadilan. Sebab murid yang kami ajar juga anak Indonesia dan masa depan bangsa ini tidak dibangun hanya oleh sekolah negeri saja,” imbuh Kang Galih.
Menurutnya, jika persoalan guru swasta terus dipandang sebagai urusan internal yayasan semata, maka negara secara tidak langsung sedang membiarkan ketimpangan pendidikan berlangsung dalam jangka panjang.
Karena itu, PGMM berharap pemerintah dan DPR RI segera menghadirkan kebijakan maupun regulasi baru yang mampu memberikan ruang keadilan bagi guru swasta di seluruh Indonesia.
Sebab sejatinya, guru swasta bukan beban yayasan semata, melainkan penjaga masa depan bangsa yang selama ini tetap berdiri di garis pengabdian meski dalam keterbatasan.***