"Aksi ini adalah bentuk suara kolektif kita, bukan untuk melawan, tetapi untuk menyadarkan bahwa guru madrasah juga berhak atas keadilan dan kepastian kesejahteraan," tegasnya.
Baca Juga: PGMM Siap Kepung Gedung DPR, Suarakan 2 Tuntutan Guru Madrasah Swasta, Salah Satunya soal PPPK
Dikatakan Tedi, tuntutan guru madrasah terkait status dan kesejahteraan bukanlah sebuah kemewahan, tetapi merupakan kebutuhan dasar.
"Usulan 630.000 guru bukanlah kemewahan, tetapi kebutuhan mendasar di tengah beban administrasi, tuntutan kompetensi, dan tanggung jawab moral mencetak generasi bangsa," tandasnya.
Isi Tuntutan Guru Madrasah Swasta
Dalam aksi SIAGA 2026, ada sejumlah tuntutan yang akan disampaikan.
Pertama, guru madrasah mendesak DPR untuk melaksanakan fungsi legislasi dengan merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Umum PGMM menegaskan, tuntutan tersebut tidak berlebihan sebab, mereka diamanahi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 1945.
"Di samping itu, dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 bagian ke empat Pasal 11 ayat (1) ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan pendidikan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi," kata dia.
"Lalu, ayat (2) pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselnggranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7 sampai 15 tahun," sambungnya.
Baca Juga: Guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan untuk Dihapus, Ini Alasannya
Tedi juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU/XXXIII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Sisdiknas.
"Dalam amar putusan, tidak ada perbedaan dalam pembiayaan pendidikan antara negeri dan swasta. Kembali pada UUD 1945 Pasal 31 ayat (2)," terangnya.
Kedua, guru madrasah juga mendesak DPR untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi UU Guru dan Dosen yang menyangkut penghasilan tenaga pendidik.