UU tersebut mewajibkan guru profesional mendapatkan penghasilan yang layak, memperoleh tunjangan, jaminan kesehatan hingga jaminan sosial.
"Faktanya hari ini hanya mendapatkan tunjangan dengan nominal terendah tanpa gaji dan tunjangan sera jaminan lainnya," ungkap Tedi.
Oleh sebab itu, lanjut Tedi, pihaknya mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kesejahteraan guru madrasah swasta.
"Kami guru-guru madrasah swasta mendesak kepastian hukum atas kesejahteraan guru swasta dengan merevisi UU ASN atau memberikan jaminan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana pegawai profesional lainnya. Batas waktu kepastian hukum bisa diselesaikan tahun 2026," katanya.
Tedi menegaskan, jika tuntutan 630 ribu guru madrasah tidak dikabulkan, pihaknya akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih banyak.
"Jika tidak terealiasi, kami akan datang kembali menyampaikan aspirasi dengan semua guru se-Indonesia," tutupnya.***
Artikel Terkait
Legislator Desak Pemerintah Berikan Afirmatif bagi Guru Honorer dalam Seleksi PPPK: Jangan Korbankan Pengabdian Bertahun-tahun
Beri Kepastian Status, Pemerintah Disesak Angkat Guru Honorer jadi ASN secara Bertahap
Kebijakan Pengapusan Guru Honorer, Mardani Ali Sera Ingatkan Pemerintah Tentang Hal Ini
Soal Bahasa Inggris Kelas 8 Chapter 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Cerita Ibu-ibu jadi Relawan Jaga Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Wonogiri: Pagi-Siang Standby, Sore Jualan Pecel
Calon Pengantin di Garut Ditanggap Polisi 3 Hari Sebelum Menikah, Ini Penyebabnya
Program Bedah Rumah Pakai Atap Hasil Daur Ulang Sampah Plastik, Wali Kota Yogyakarta Jamin Garansi Awet 10 Tahun
Edukasi 900 Santri dan Guru di Tebuireng, IFG Dorong Generasi Muda Melek Finansial dan Risiko
Resep Bakso Aci Tulang Rangu, Ide Jualan Murah yang Lagi Viral, Modal Minimalis Untungnya Berlapis
Resep Isian Ragout Sayur, Cocok untuk Isi Risol atau Gabin, Buat Ide Jualan Oke Banget!