PGMM juga meminta agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan inpassing diberikan setiap bulan, khususnya di wilayah Jawa Timur.
"Hak PNS diberikan setiap bulan tetapi hak kami selalu ditunda beberapa bulan dengan bekerjasama dengan bank yang memiliki deviden tinggi. TPG dan Inpassing guru madrasah di Jawa Tengah bisa dicairkan setiap awal bulan, namun di jawa Timur ditunda 1-3 bulan dengan alasan aplikasi," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, PGMM Pacitan juga meminta agar pemerintah daerah turut memperhatikan kondisi madrasah swasta yang ada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan.
PGMM berharap, pemerintah daerah memberikan tambahan tunjangan fungsional, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.
"Kami juga berharap, Pemda memberikan bantuan untuk pengembangan pendidikan di madrasah sesuai dengan Amanah UU 20 Tahun 2003 pasal 55 ayat (4) yang berbunyi 'Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah.'," pungkasnya.***