Kepastian Bagi Guru Non ASN
Dikutip dari akun Instagram Ditjen GTK Kemendikdasmen, melalui SE tersebut, pemerintah ingin memberi kepastian hukum kepada guru honorer.
Melalui Surat Edaran Mendikdasmen, pemerintah menegaskah bahwa guru non ASN yang telah terdata di Dapodik dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal, sekaligus memberi kepastian kepada guru untuk tetap bisa mengajar.
Kemenndikdasmen menegaskan tidak ada pernyataan yang menyatakan larangan bagi guru non ASN untuk mengajar di 2027.
SE Mendikdasmen ini juga menegaskan bahwa keberadaan guru honorer di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan.
Baca Juga: Guru Honorer di Sekolah Negeri Berakhir 31 Desember 2026, Begini Respons DPR
Kepastian Bagi Pemda dan Sekolah
Selain untuk guru, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 juga memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dan sekolah, yang berkaitan dengan hal-hal berikut:
- Memberikan kepastian kepada pemda dan sekolah untuk menggaji guru non ASN melalui skema BOS.
- Memberikan landasan bagi Pemda untuk mempekerjakan guru non ASN setelah keluarnya UU No 20 tahun 2023.
- SE Mendikdasmen menjadi rujukan bagi Pemda untuk tidak memberhentikan guru non-ASN setelah keluarnya aturan Kemenpan RB tentang penataan pegawai ASN.
Kepastian Kesejahteraan Guru
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 juga membawa angin segar bagi guru honorer terutama menyangkut kesejahteraan.