PORTALOKA.ID - Guru honorer dibuat resah dengan beredarnya kabar bahwa mereka tak lagi boleh mengajar mulai 1 Januari 2027.
Kabar tersebut beredar seiring dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
SE Mendikdasmen tersebut berisi tentang penugasan guru non ASN (Aparatur Sipil Negara) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Menurut rumor yang beredar, nasib guru honorer berakhir pada 31 Desember 2026. Benarkah demikian?
Baca Juga: Polemik Penghapusan Guru Honorer per Januari 2027, DPR Usulkan Skema Ini sebagai Solusi
Fakta di Balik SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Rumor yang membuat resak di kalangan pendidik ini ternyata tidak sepenuhnya benar.
Dari penelusuran Portaloka.id, di dalam Surat Edaran tersebut tidak tidak ditemukan frasa yang menyebut guru honorer tidak boleh mengajar mulai tahun 2027.
Dilansir dari laman BBPMP Kemendikdasmen Jawa Timur, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terkait penugasan dan penggajian guru non-ASN di sekolah negeri untuk tahun anggaran 2026.
Dirjen GTK, Nunuk Suryani menjelaskan, SE ini merupakan respons atas keresahan pemda pasca-terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Undang-undang tersebut mengamanatkan penghapusan status tenaga honorer setelah Desember 2024, yang sempat memicu kegamangan daerah dalam mengalokasikan anggaran gaji.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik. Supaya mereka tetap bisa mengajar dengan tenang,” tegas Nunuk Suryani, dikutip Selasa, 12 Mei 2026.