pendidikan

Surat Cinta Guru Madrasah Swasta untuk Presiden Prabowo: Jangan Lagi Ada Diskriminasi Terhadap Kami

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:57 WIB
Ketua Umum PGMM, Tedi Malik minta Presiden Prabowo terbitkan PP Madrasah Swasta (Istimewa)

(2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

(3) Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua urusan pemerintahan di luar urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Baca Juga: PGMM Bertemu Komisi VIII DPR RI, Sampaikan Keluh Kesah Guru Madrasah, Salah Satunya Soal PPPK

(4) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan.

Madrasah adalah lembaga pendidikan formal walaupun di bawah Kementerian Agama sub Dirjen Pendidikan Islam yang notabene mengurusi pendidikan dan melaksanakan kurikulum nasional sebagaimana yang dilaksanakan sekolah di bawah Kemendikdasmen.

Seharusnya dimasukkan dalam urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan dan juga dijelaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Pada penjelasan umum poin 3 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan agama yaitu misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.

Baca Juga: Audiensi dengan Komisi VIII DPR, Organisasi Guru Minta Pemerintah Perhatikan Nasib dan Kesejahteraan Guru Swasta

Pemerintah Harus Terbitkan PP Madrasah Swasta

Menyikapi berbagai permasalahan yang timbul, Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) berharap Presiden Prabowo menerbitkan peraturan pemerintah (PP) khusus madrasah swasta.

Peraturan tersebut mencakup berbagai hal menyangkut madrasah swasta, baik lembaga termasuk guru dan tenaga kependidikan.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah bisa memposisikan madrasah swasta sama dengan sekolah negeri yang dikelola pemerintah.

Di samping itu, peraturan pemerintah ini juga harus mengatur kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap madrasah swasta perlakuannya sama seperti kepada sekolah negeri.

Baca Juga: Wisata Terapi Kesehatan di Umbul Brintik Klaten, Dipercaya Bisa Redakan Pegal Linu hingga Masalah Kulit

Kami yakin Bapak Prabowo adalah kesatria bangsa tidak akan lupa dengan apa yang diucapkan terlebih pada pidato pertama pelantikan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, dan tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut serta terus terjadi. We need a level playing field all school in our country.***

Halaman:

Tags

Terkini