Madrasah swasta jumlahnya lebih dari 95%, dan sisanya 5% adalah madrasah negeri.
Dari segi kurikulumnya pun sama dengan sekolah negeri dan swasta yaitu melaksanakan muatan kurikulum nasional yang keluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Hanya bedanya madrasah merinci pelajaran agama menjadi beberapa mata pelajaran seperti Akidah Akhlak, Alqur’an Hadits, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab.
Revisi Regulasi Diskriminatif
Kami yakin Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto sangat tidak berharap perlakuan pemerintah dengan regulasi sangat bertentangan dengan prinsip prinsip anti penjajahan, karena kita pernah mengalami penjajahan.
Kita anti penindasan, karena kita pernah ditindas. Kita anti rasialisme dan apartheid, karena kita pernah mengalami apartheid.
Kami berharap, Bapak Prabowo mau meninjau ulang regulasi yang diskrimininatif dan mengubahnya demi tegaknya keadilan.
Adapun regulasi yang disktiminatif itu sebagai berikut:
1. UU ASN No 20 tahun 2023 paragraf 2 tentang perencanaan kebutuhan, yang memberi ruang untuk pekerja yang ada di instansi pendidikan pemerintah saja.
2. Revisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Masih Ingat Mars Hari Santri 22 Oktober 45? Yuk Hafalkan Liriknya Agar Lancar saat Perayaan HSN 2025
Karena ini regulasi yang menjadi sandaran Permendagri tentang APBD. Perlakuan sangat berbedan antara sekolah dengan madrasah, terdapat pada BAB II Urusan Pemerintahan Pasal 2:
(1) Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.
Artikel Terkait
Fakta-fakta Kecelakaan Tabrak Lari di Sradakan Bantul, Pelaku Kendarai Nmax Putih Hingga Tancap Gas Usai Laka
Masih Ingat Mars Hari Santri 22 Oktober 45? Yuk Hafalkan Liriknya Agar Lancar saat Perayaan HSN 2025
Disebut Bagi-bagi Smartboard, Kemenko PMK Luruskan Isu Digitalisasi Pembelajaran
8 Siswa SMPN 1 Wedi Klaten Dirujuk ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan MBG, Begini Gejala yang Dialami
Ingin Nikah Naik Mobil Dinas Bupati? Pemkab Boyolali Punya Program Monikah, Gratis Tanpa Dipungut Biaya!
Cara dan Syarat Pinjam Mobil Dinas Bupati Boyolali Program Monikah untuk Acara Pernikahan, Tanpa Dipungut Biaya Alias Gratis!
Kecelakaan Vario Vs Jazz di Galur Kulon Progo Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia di TKP
Demi Selamatkan Cucu Nyemplung Sumur, Kakek 56 Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Ngawen Gunungkidul Yogyakarta
Geger Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Sungai Citarum Karawang
Ammar Zoni Diduga Kembali Terseret Kasus Narkoba, Edarkan Sabu dan Ganja di Rutan Salemba Jakarta Pusat