(2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
(3) Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua urusan pemerintahan di luar urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Baca Juga: PGMM Bertemu Komisi VIII DPR RI, Sampaikan Keluh Kesah Guru Madrasah, Salah Satunya Soal PPPK
(4) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan.
Madrasah adalah lembaga pendidikan formal walaupun di bawah Kementerian Agama sub Dirjen Pendidikan Islam yang notabene mengurusi pendidikan dan melaksanakan kurikulum nasional sebagaimana yang dilaksanakan sekolah di bawah Kemendikdasmen.
Seharusnya dimasukkan dalam urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan dan juga dijelaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Pada penjelasan umum poin 3 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan agama yaitu misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.
Pemerintah Harus Terbitkan PP Madrasah Swasta
Menyikapi berbagai permasalahan yang timbul, Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) berharap Presiden Prabowo menerbitkan peraturan pemerintah (PP) khusus madrasah swasta.
Peraturan tersebut mencakup berbagai hal menyangkut madrasah swasta, baik lembaga termasuk guru dan tenaga kependidikan.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah bisa memposisikan madrasah swasta sama dengan sekolah negeri yang dikelola pemerintah.
Di samping itu, peraturan pemerintah ini juga harus mengatur kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap madrasah swasta perlakuannya sama seperti kepada sekolah negeri.
Kami yakin Bapak Prabowo adalah kesatria bangsa tidak akan lupa dengan apa yang diucapkan terlebih pada pidato pertama pelantikan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, dan tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut serta terus terjadi. We need a level playing field all school in our country.***
Artikel Terkait
Fakta-fakta Kecelakaan Tabrak Lari di Sradakan Bantul, Pelaku Kendarai Nmax Putih Hingga Tancap Gas Usai Laka
Masih Ingat Mars Hari Santri 22 Oktober 45? Yuk Hafalkan Liriknya Agar Lancar saat Perayaan HSN 2025
Disebut Bagi-bagi Smartboard, Kemenko PMK Luruskan Isu Digitalisasi Pembelajaran
8 Siswa SMPN 1 Wedi Klaten Dirujuk ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan MBG, Begini Gejala yang Dialami
Ingin Nikah Naik Mobil Dinas Bupati? Pemkab Boyolali Punya Program Monikah, Gratis Tanpa Dipungut Biaya!
Cara dan Syarat Pinjam Mobil Dinas Bupati Boyolali Program Monikah untuk Acara Pernikahan, Tanpa Dipungut Biaya Alias Gratis!
Kecelakaan Vario Vs Jazz di Galur Kulon Progo Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia di TKP
Demi Selamatkan Cucu Nyemplung Sumur, Kakek 56 Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Ngawen Gunungkidul Yogyakarta
Geger Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Sungai Citarum Karawang
Ammar Zoni Diduga Kembali Terseret Kasus Narkoba, Edarkan Sabu dan Ganja di Rutan Salemba Jakarta Pusat