Madrasah swasta jumlahnya lebih dari 95%, dan sisanya 5% adalah madrasah negeri.
Dari segi kurikulumnya pun sama dengan sekolah negeri dan swasta yaitu melaksanakan muatan kurikulum nasional yang keluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Hanya bedanya madrasah merinci pelajaran agama menjadi beberapa mata pelajaran seperti Akidah Akhlak, Alqur’an Hadits, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab.
Revisi Regulasi Diskriminatif
Kami yakin Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto sangat tidak berharap perlakuan pemerintah dengan regulasi sangat bertentangan dengan prinsip prinsip anti penjajahan, karena kita pernah mengalami penjajahan.
Kita anti penindasan, karena kita pernah ditindas. Kita anti rasialisme dan apartheid, karena kita pernah mengalami apartheid.
Kami berharap, Bapak Prabowo mau meninjau ulang regulasi yang diskrimininatif dan mengubahnya demi tegaknya keadilan.
Adapun regulasi yang disktiminatif itu sebagai berikut:
1. UU ASN No 20 tahun 2023 paragraf 2 tentang perencanaan kebutuhan, yang memberi ruang untuk pekerja yang ada di instansi pendidikan pemerintah saja.
2. Revisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Masih Ingat Mars Hari Santri 22 Oktober 45? Yuk Hafalkan Liriknya Agar Lancar saat Perayaan HSN 2025
Karena ini regulasi yang menjadi sandaran Permendagri tentang APBD. Perlakuan sangat berbedan antara sekolah dengan madrasah, terdapat pada BAB II Urusan Pemerintahan Pasal 2:
(1) Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.