Rabu, 8 Juli 2026

Baleg Janjikan Regulasi Khusus Madrasah dan Sekolah Swasta, PGMM Singgung Soal Keberlanjutan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 21 Mei 2026 | 15:35 WIB
Ketua Umum PGMM, Tedi Malik sambut baik rencana Baleg DPR soal regulasi khusus madrasah dan sekolah swasta (Ist)
Ketua Umum PGMM, Tedi Malik sambut baik rencana Baleg DPR soal regulasi khusus madrasah dan sekolah swasta (Ist)

Baca Juga: Terima Audiensi SIAGA 2026, Baleg DPR RI Janji Buat Regulasi Khusus Guru Madrasah dan Sekolah Swasta

Lebih lanjut, Tedi mengungkapkan bahwa selama ini regulasi tentang madrasah swasta sangat minim.

Hal ini pula yang menyebabkan kurangnya anggaran yang bisa diserap oleh madrasah swasta.

Bantuan Bukan Bersifat Sementara

Dengan adanya undang-undang khusus madrasah dan sekolah swasta diharapkan bantuan dari pemerintah pun meningkat.

Kendati demikian, Tedi berharap bantuan tersebut bukan hanya bersifat sementara.

Baca Juga: Cerita Suratno, Guru Madrasah asal Pacitan, Rela Panen Porang Lebih Awal Demi Ikut Aksi SIAGA 2026 di Jakarta

"Kami berharap segala bantuan yang nanti bisa diterima oleh madrasah, entah itu kesejahteraan dan lain-lain itu bersifat sustainable nggak hanya hari ini tapi lebih kepada keberlanjutan ke depan," pungkasnya.

Baleg Dorong Penguatan Regulasi Madrasah dan Sekolah Swasta

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan memastikan, pihaknya akan memperkuat regulasi untuk guru madrasah dan sekolah swasta.

Dia menyoroti pentingnya penguatan regulasi serta afirmasi anggaran untuk menjamin kesejahteraan dan kepastian status para guru.

Baca Juga: Siswa SMA Islam Al Azhar 8 Kota Bekasi Raih Gold Medal di Ajang WYIE 2026 Kuala Lumpur

Bob Hasan menegaskan DPR akan mendorong penguatan regulasi untuk menjamin kesejahteraan guru, khususnya guru swasta dan madrasah.

Sebab, menurutnya, Baleg memiliki kewenangan untuk memantau pelaksanaan undang-undang, termasuk Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang berkaitan dengan status dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Perlu diketahui, audiensi bersama organisasi guru ini membahas aspirasi guru madrasah dan sekolah swasta yang menginginkan kepastian status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X