Oleh karena itu, Baleg menilai perlu adanya penguatan regulasi yang diikuti dukungan politik anggaran agar jumlah dan kebutuhan guru dapat tercatat secara jelas dalam kebijakan negara.
“Yang pertama, memang Baleg memiliki kewenangan untuk memantau dan meninjau pelaksanaan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya adalah Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Tadi ada pertimbangan mengenai Undang-Undang ASN terkait dengan permohonan dari forum guru yang ingin masuk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Bob Hasan.***
Artikel Terkait
Akhir Polemik LCC Empat Pilar MPR RI: SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas Lakukan Pertemuan Perdana
20 Link Download Poster Idul Adha 2026 untuk Status Instagram hingga WhatsApp, Cek di Sini Gratis!
OJK Tegal Dorong Perbaikan Kinerja Perkreditan BPR dan BPRS di Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan
Kronologi Kasus Penipuan Berkedok Dapur MBG di Wilayah Banjar-Bandung, Diduga Sebar ID Palsu dari BGN
Momentum Kebangkitan Nasional, UMJ Luncurkan I-CHIP untuk Mengawal Masa Depan Kesehatan Indonesia
Rekomendasi Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan Yogyakarta, Tempat Transit Nyaman sebelum Lanjutkan Perjalanan
3 Kuliner Ikonik Cirebon yang Wajib Dicoba, Nomor 2 Sangat Populer