Baca Juga: 3 Tempat Hype di Bandung yang Wajib Masuk List Kunjungan, Salah Satunya Punya View Eksotis
Selain itu, legislator asal Jawa Barat ini meminta pemerintah pusat memberikan jaminan dukungan anggaran yang pasti kepada pemerintah daerah untuk penggajian guru PPPK.
Habib juga mengusulkan moratorium sanksi administratif bagi instansi pendidikan yang masih mempekerjakan guru non-ASN selama kebutuhan guru nasional belum terpenuhi secara mandiri oleh negara.
“Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah sebuah kegagalan nalar hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan ini menjadi korban dari transisi birokrasi. Hukum harus bertindak sebagai instrumen kesejahteraan dan perlindungan sosial, bukan sekadar instrumen penghukum yang kaku,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Mulai Rp 15 Ribu Bisa Makan Olahan Kambing, Gass ke Warung Aneka Kambing Boerawa Kalikebo Klaten! Porsi Melimpah Dijamin Puas
Sensasi Makan di Atas Kapal Sambil Keliling Rawa Jombor Klaten, Cuma Bayar Rp 40 Ribu Bikin Hati Senang Perut Kenyang
Teguran Menohok Helmy Yahya soal Ucapan MC LCC 4 Pilar MPR Kalbar: Pikirkan Dulu Sebelum Bicara
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi untuk Sederhanakan Izin Usaha
SIAGA 2026, Puluhan Ribu Guru Madrasah dan Sekolah Swasta Siap Putihkan Gedung DPR RI, Cek Agenda hingga Isi Tuntutannya
Kapan Iduladha 2026? Cek Jadwal Sidang Isbat Kemenag Penentuan Awal Dzulhijjah 1447 H dan Hari Raya Kurban
3 Tempat Hype di Bandung yang Wajib Masuk List Kunjungan, Salah Satunya Punya View Eksotis
Menteri UMKM Tegaskan Bakal Tindak Marketplace yang Kenakan Biaya Layanan Baru hingga Picu Keresahan Pelaku Usaha
1.061 KDKMP Beroperasi, Ini Daftar Produk yang Dijual
Selain Menolak Lomba Ulang, SMAN 1 Sambas Minta Pemulihan Nama Baik usai Kontroversi LCC 4 Pilar MPR Kalbar