PORTALOKA.ID - Nasib guru honorer masih menjadi perhatian serius sejumlah pihak.
Salah satunya datang dari Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad.
Legislator PKB ini mendesak pemerintah agar memberikan kebijakan afirmatif kepada guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Habib menegaskan bahwa penataan birokrasi berdasarkan Undang-Undang ASN tidak boleh dijalankan secara kaku, hingga mengorbankan para pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah negeri.
“Di tengah kekurangan guru yang sangat besar, negara dihadapkan pada dilema regulasi. Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional. Ketidaksinkronan antara Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB telah menciptakan ketidakpastian hukum yang meresahkan,” ujar Habib Syarief, dikutip Portaloka.id, Senin, 18 Mei 2026.
Persoalan guru honorer saat ini memuncak seiring amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN tuntas pada 2024.
Namun di lapangan, Indonesia justru menghadapi krisis kekurangan lebih dari 480 ribu guru, dengan laju pensiun mencapai 70 ribu orang per tahun.
Saat ini, tercatat masih ada 237 ribu guru non-ASN yang menjadi tulang punggung proses belajar mengajar di sekolah negeri daerah.
Baca Juga: Benarkah Guru Honorer Tak Boleh Mengajar Mulai 2027? Begini Fakta di Balik SE Mendikdasmen Nomor 7
Habib menilai, meminggirkan ratusan ribu guru atas nama legalitas formal bukan hanya kegagalan administratif, melainkan bentuk demanusiawi hukum yang mencederai rasa keadilan. Mengutip pemikiran Satjipto Rahardjo, ia mengingatkan bahwa hakikat hukum adalah untuk manusia.
“Sehingga aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas utama di atas prosedur birokrasi,” ujarnya.
Sebagai solusi konkret, Habib meminta pemerintah memberikan rekognisi khusus bagi guru yang telah mengabdi minimal lima hingga sepuluh tahun agar tidak disamakan dengan lulusan baru dalam proses seleksi.
Ia juga mendorong implementasi skema PPPK Paruh Waktu sebagai wadah transisi agar para guru tetap memiliki kepastian status hukum dan tidak dianggap ilegal pasca-tenggat waktu penataan.
Artikel Terkait
Mulai Rp 15 Ribu Bisa Makan Olahan Kambing, Gass ke Warung Aneka Kambing Boerawa Kalikebo Klaten! Porsi Melimpah Dijamin Puas
Sensasi Makan di Atas Kapal Sambil Keliling Rawa Jombor Klaten, Cuma Bayar Rp 40 Ribu Bikin Hati Senang Perut Kenyang
Teguran Menohok Helmy Yahya soal Ucapan MC LCC 4 Pilar MPR Kalbar: Pikirkan Dulu Sebelum Bicara
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi untuk Sederhanakan Izin Usaha
SIAGA 2026, Puluhan Ribu Guru Madrasah dan Sekolah Swasta Siap Putihkan Gedung DPR RI, Cek Agenda hingga Isi Tuntutannya
Kapan Iduladha 2026? Cek Jadwal Sidang Isbat Kemenag Penentuan Awal Dzulhijjah 1447 H dan Hari Raya Kurban
3 Tempat Hype di Bandung yang Wajib Masuk List Kunjungan, Salah Satunya Punya View Eksotis
Menteri UMKM Tegaskan Bakal Tindak Marketplace yang Kenakan Biaya Layanan Baru hingga Picu Keresahan Pelaku Usaha
1.061 KDKMP Beroperasi, Ini Daftar Produk yang Dijual
Selain Menolak Lomba Ulang, SMAN 1 Sambas Minta Pemulihan Nama Baik usai Kontroversi LCC 4 Pilar MPR Kalbar