PORTALOKA.ID - Guru madrasah dan sekolah sekolah swasta terus mendapat dukungan luas dari berbagai pihak.
Persoalan kesejahteraan yang selama ini menjadi masalah utama guru madrasah dan sekolah swasta menjadi fokus perhatian.
Pemerintah pusat maupun daerah serius mencari solusi untuk penyelesaian persoalan tersebut.
Hal itu pula yang menjadi topik utama dalam audiensi antara Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat bersama pemangku kepentingan bidang pendidikan.
Baca Juga: PGMM Bojonegoro Kawal Aspirasi PPPK Guru Madrasah Swasta Lewat Jalur Aspirasi ke DPR RI
Audiensi berlangsung di Ruang Bapemperda Indramayu pada Selasa, 3 Maret 2026.
Audiensi tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Indramayu, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), serta Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FOKKSSI) Kabupaten Indramayu.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat permohonan audiensi dari FOKKSSI dan PGMM yang menyoroti kondisi kesejahteraan guru, keterbatasan sarana prasarana, serta perlunya perhatian lebih bagi lembaga pendidikan swasta dan madrasah, khususnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Imron Rosadi menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut akan dicatat dan dikaji lebih lanjut.
Baca Juga: PPPK Guru Madrasah Swasta: Tahapan, Skema hingga Peluang Pengangkatan Tanpa Tes
"Komisi II berkomitmen mencari langkah terbaik agar peningkatan kualitas dan kesejahteraan pendidikan tetap berjalan meskipun menghadapi keterbatasan anggaran," kata Imron Rosadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memberikan perhatian kepada sekolah swasta, baik melalui kemudahan akses tunjangan profesi, pelibatan dalam forum-forum resmi, maupun dukungan sarana prasarana.
Ia menekankan pentingnya pembaruan dan pembenahan data Dapodik sebagai dasar utama penyaluran bantuan pemerintah, baik bagi sekolah negeri maupun swasta.
Ia juga menyampaikan bahwa pengajuan bantuan sarana prasarana, termasuk bagi sekolah swasta, tetap harus melalui mekanisme dan persyaratan administrasi yang berlaku, salah satunya melalui persetujuan kepala dinas terkait.
Artikel Terkait
THR ASN dan BHR Ojol Naik, Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi RI Melesat
Antisipasi Penutupan Selat Hormuz, Pemerintah Alihkan Sumber Pasokan Minyak
Konflik AS-Iran Memanas, Pemerintah Pastikan Perlindungan untuk Pemulangan Jemaah Umrah
BAZNAS Ciamis Raih Opini WTP Sembilan Kali, Ini Buktikan Kepercayaan Publik Meningkat
STIKes Muhammadiyah Ciamis Bersiap Transformasi Jadi Universitas Muhammadiyah Ciamis, Beberapa Fakultas Baru Siap Dibuka
Ketika Polisi Ciamis Gelar Gerakan Pangan Murah, Ini Sosok Dibalik Layar