Minggu, 19 Juli 2026

THR ASN dan BHR Ojol Naik, Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi RI Melesat

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 3 Maret 2026 | 20:27 WIB
Pemerintah umumkan kenaikan THR ASN dan BHR ojol (Ist)
Pemerintah umumkan kenaikan THR ASN dan BHR ojol (Ist)

PORTALOKA.ID - Pemerintah mulai mencairkan THR ASN 2026 dan Pensiunan pada 26 Februari 2026.

Selain itu, para driver ojek online juga dipastikan Kembali menerima Bonus Hari Raya (BHR).

Dengan adanya dua stimulus tersebut, pemerintah berhadap bisa meningkatkan konsumsi rumah tangga selama periode Lebaran dan secara langsung mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, THR ASN dan BHR tahun ini mengalami peningkatan.

Baca Juga: THR ASN Sudah Cair Bertahap Sejak 26 Februari, Berikut Rincian Besarannya

“Stimulus BHR tahun lalu setengahnya dari sekarang, kemudian kenaikan THR ASN 10 persen lebih besar. Maka kami berharap pertumbuhan ekonomi di Q1 akan lebih tinggi dibanding Q4 tahun lalu. Kita targetkan 5,4–5,6 persen,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3).

Target tersebut lebih tinggi dibandingkan capaian kuartal IV tahun sebelumnya.

Pemerintah berharap momentum Ramadan dan Idulfitri yang jatuh pada kuartal I dapat memperkuat daya beli masyarakat.

Kombinasi pencairan THR bagi jutaan ASN serta tambahan penghasilan bagi pengemudi ojek online diyakini akan langsung berputar menjadi motor penggerak ekonomi.

Baca Juga: PPPK Guru Madrasah Swasta: Tahapan, Skema hingga Peluang Pengangkatan Tanpa Tes

Untuk THR ASN 2026, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Angka ini naik dari tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun atau meningkat sekitar 10 persen.

Secara rinci, THR 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri, dengan total anggaran Rp22,2 triliun.

Kemudian 4,3 juta ASN daerah menerima total Rp20,2 triliun. Sementara itu, 3,8 juta pensiunan mendapatkan alokasi Rp12,7 triliun.

"Komponen THR yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkas Airlangga.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X