Minggu, 19 Juli 2026

Selamat! Bonus Lebaran Drivel Ojol Naik Dua Kali Lipat, Cek Besarannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 3 Maret 2026 | 16:37 WIB
Pemerintah umumkan kenaikan bonus hari raya ojol naik dua kali lipat (Grab.com)
Pemerintah umumkan kenaikan bonus hari raya ojol naik dua kali lipat (Grab.com)

PORTALOKA.ID - Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi pada 2026 mengalami kenaikan signifikan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemberian BHR tahun ini telah melalui komunikasi intensif dengan para aplikator dan mendapatkan komitmen kuat dari seluruh pihak.

“Kemudian bonus hari raya untuk ojol, jumlah yang diberikan ini BHR tahun 2026 bisa mencakup kepada sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar. Dan ini dua kali dari tahun lalu,” ujar Airlangga dalam konferensi pers pada Selasa, 3 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pada 2025 total BHR dari aplikator seperti Goto dan Grab berada di kisaran Rp105 miliar – Rp110 miliar, dengan masing-masing perusahaan menyediakan sekitar Rp50 miliar.

Baca Juga: HORE! Pemerintah Akhirnya Umumkan THR ASN 2026, Anggaran Naik 10 Persen dari Tahun Lalu

Tahun ini, masing-masing mengalokasikan Rp110 miliar sehingga totalnya meningkat dua kali lipat menjadi Rp220 miliar.

Pemerintah mendorong agar penyaluran dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

Terkait perlindungan sosial, Airlangga menegaskan bahwa para mitra pengemudi telah mengikuti program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Senada dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya sekaligus mendorong produktivitas.

Baca Juga: PPPK Guru Madrasah Swasta: Tahapan, Skema hingga Peluang Pengangkatan Tanpa Tes

Pemberian BHR tahun ini diatur melalui Surat Edaran (SE) resmi dengan sejumlah ketentuan. Pertama, BHR Keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir.

Kedua, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Ketiga, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam perhitungan besaran BHR.

Ia juga menekankan bahwa pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X