Sabtu, 18 Juli 2026

PGMM Usulkan Skema untuk Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta, 2 Kategori Ini Harus jadi Prioritas

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 10 Februari 2026 | 12:42 WIB
PGMM usulkan skema pengangkatan PPPK guru madrasah swasta (Portaloka.id/Arman)
PGMM usulkan skema pengangkatan PPPK guru madrasah swasta (Portaloka.id/Arman)

PORTALOKA.ID - Langkah Kementerian Agama (Kemenag) dalam memperjuangkan nasib guru madrasah swasta mendapat dukungan dari berbagai kalangan.

Belakangan ini, Kemenag memang tengah fokus mencari solusi untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah.

Tidak sampai di situ, Kemenag juga terus mengupayakan agar guru madrasah swasta yang berstatus honorer dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam berbagai kesempatan, para pejabat Kemenag, mulai dari Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wamenag Romo Muhammad Syafii, hingga Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin terus menyuarakan hal serupa.

Baca Juga: Inilah Perbandingan Gaji Guru di ASEAN, Indonesia jadi yang Terendah

Kekinian, Rapat Koordinasi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah juga membahas persoalan yang menyangkut kesejahteraan guru madrasah.

Dalam rapat yang digelar pada Jumat, 6 Februari 2026 di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta, fokus membahas berbagai hal yang berkaitan dengan guru madrasah.

Rakor tersebut menghasilkan empat rekomendasi penting terkait guru madrasah.

Beberapa rekomendasi penting yang dihasilkan dari Rakor GTK Madrasah di antaranya:

Baca Juga: Kemenag Siapkan Skema Pengangkatan Guru Madrasah Swasta, Peluang jadi ASN Semakin Terbuka

1. Pengetatan validasi data guru madrasah.

2. Percepatan sertifikasi bagi guru yang memenuhi syarat.

3. Penyusunan tahapan pengangkatan PPPK

4. Penataan regulasi pendirian madrasah swasta yang mewajibkan komitmen yayasan terhadap kesejahteraan guru.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X