“Saat ini posisi kita masih di angka 39 persen, sehingga ada selisih sekitar 9 persen yang harus kita sesuaikan,” terangnya.
Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak serta-merta diikuti dengan kebijakan pemberhentian PPPK.
“Kami mohon doa agar hal ini bisa kita sikapi dengan baik, sehingga teman-teman tetap nyaman dalam melaksanakan tugasnya,” tandasnya.
Baca Juga: Benarkah Ada Status ASN Baru Selain PNS dan PPPK? Begini Jawaban BKN
Adapun jumlah PPPK paruh waktu di Kota Pekalongan saat ini mencapai 2.347 orang, sementara PPPK sebanyak 689 orang yang tersebar di berbagai perangkat daerah untuk mendukung pelayanan publik.
Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan kebijakan kepegawaian yang diambil tetap berpihak pada pelayanan publik.***