PORTALOKA.ID - Kabar baik untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Pemerintah daerah memastikan tidak ada pemberhentian PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.
Hal itu disampaikan Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menanggapi isu yang beredar di media sosial.
Wali Kota menegaskan bahwa kewenangan terkait status PPPK sepenuhnya berada di pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan secara mandiri.
Baca Juga: Apakah PPPK Bisa Di-PHK Sebelum Habis Kontrak? Begini Penjelasan Kepala BKN
“Untuk PPPK dan PPPK paruh waktu semuanya masuk dalam database BKN, jadi daerah tidak bisa memutuskan sendiri. Kita masih menunggu keputusan dari pusat,” tegasnya, dikutip Portaloka.id, Senin, 6 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat bersama BKN akan mempertimbangkan berbagai aspek secara matang, terutama jika jumlah PPPK dinilai cukup besar.
“Saya rasa jika jumlahnya terlalu banyak, pemerintah pusat dan BKN pasti akan memperhitungkan dengan sangat matang,” jelasnya.
Wali Kota Aaf mengungkapkan bahwa proses pengadaan PPPK di Kota Pekalongan telah berjalan, termasuk seleksi PPPK yang telah selesai serta pengangkatan PPPK paruh waktu.
Baca Juga: PPPK Lumajang Full Senyum, Pemerintah Pastikan Taka Ada PHK di Tengah Efisiensi Anggaran
Bahkan, terdapat perkembangan terkait hak pegawai, seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
“Alhamdulillah PPPK sudah selesai seleksi, PPPK paruh waktu juga sudah diangkat, dan kemarin yang awalnya tidak mendapat THR akhirnya mendapat,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa keberlanjutan status PPPK dan PPPK paruh waktu sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat dan BKN.
“Untuk nasib PPPK paruh waktu tentu tergantung pada pusat dan BKN,” imbuhnya.
Baca Juga: 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Gagal jadi PPPK, DPR Usulkan Skema Ini sebagai Solusi
Ia menerangkan bahwa tantangan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini berkaitan dengan penyesuaian belanja pegawai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang menargetkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027.
Artikel Terkait
ICCN dan Greeneration Foundation Jalin Kolaborasi untuk Ekonomi Kreatif Berkelanjutan
TOP 10 Kampus Negeri Terfavorit dengan Pendaftar SNBP 2026 Terbanyak, Juaranya Bukan UI
Siswa Tak Habis Makan MBG, Viral Guru Honorer Kumpulkan Sisa Makanan
72 Siswa di Jakarta Timur Diduga Keracunan MBG, Alami Mual hingga Diare
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir 3 Jenazah Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
Momen Haru Prabowo Peluk dan Cium Putra Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
Puluhan Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, BGN Minta Maaf, Janji Tanggung Biaya Pengobatan Korban
Kemenag Usul Tambah Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Madrasah dan Sekolah Keagamaan, Salah Satunya Bantuan Buku Tulis Gratis
BGN Hentikan Insentif Rp6 Juta per Hari jika SPPG MBG Tak Lakukan Ini