“Saat ini posisi kita masih di angka 39 persen, sehingga ada selisih sekitar 9 persen yang harus kita sesuaikan,” terangnya.
Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak serta-merta diikuti dengan kebijakan pemberhentian PPPK.
“Kami mohon doa agar hal ini bisa kita sikapi dengan baik, sehingga teman-teman tetap nyaman dalam melaksanakan tugasnya,” tandasnya.
Baca Juga: Benarkah Ada Status ASN Baru Selain PNS dan PPPK? Begini Jawaban BKN
Adapun jumlah PPPK paruh waktu di Kota Pekalongan saat ini mencapai 2.347 orang, sementara PPPK sebanyak 689 orang yang tersebar di berbagai perangkat daerah untuk mendukung pelayanan publik.
Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan kebijakan kepegawaian yang diambil tetap berpihak pada pelayanan publik.***
Artikel Terkait
ICCN dan Greeneration Foundation Jalin Kolaborasi untuk Ekonomi Kreatif Berkelanjutan
TOP 10 Kampus Negeri Terfavorit dengan Pendaftar SNBP 2026 Terbanyak, Juaranya Bukan UI
Siswa Tak Habis Makan MBG, Viral Guru Honorer Kumpulkan Sisa Makanan
72 Siswa di Jakarta Timur Diduga Keracunan MBG, Alami Mual hingga Diare
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir 3 Jenazah Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
Momen Haru Prabowo Peluk dan Cium Putra Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
Puluhan Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, BGN Minta Maaf, Janji Tanggung Biaya Pengobatan Korban
Kemenag Usul Tambah Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Madrasah dan Sekolah Keagamaan, Salah Satunya Bantuan Buku Tulis Gratis
BGN Hentikan Insentif Rp6 Juta per Hari jika SPPG MBG Tak Lakukan Ini