DPR menilai, penggajian ASN merupakan tanggung jawab negara. Bila diperlukan, DPR akan mendorong evaluasi kebijakan pemangkasan anggaran pegawai.
Menurut DPR, APBN maupun APBD harus berorientasi pada outcome, output, dan impact bagi kesejahteraan pekerja di daerah.
Kepala BKN Sebut PPPK Tak Bisa Di-PHK
Menjawab keresahan para pegawai, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif menegaskan bahwa PPPK tidak bisa di-PHK.
Baca Juga: 10 Ribu Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 Belum Terima TPG, Begini Kata Kemenag Jateng
Prof Zudan mengatakan bahwa di dalam sistem yang ada, tidak ada regulasi yang mengatur bahwa PPPK bisa di-PHK dengan alasan ketiadaan anggaran.
Dikatakan Kepala BKN, pemberhentian PPPK hanya bisa dilakukan jika memenuhi sejumlah syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kalau kita melihat dari sisi dulu kita rekrutmen dan kemudian mendesain sistemnya, cara berhentinya PPPK itu kan satu kontraknya habis, yang kedua mengundurkan diri, ketiga meninggal dunia, keempat terkena hukuman disiplin. Kelima melakukan tindak pidana yang berimplikasi pemberhentian. Keenam menjadi anggota parpol," jelas Prof Zudan.
"Tidak ada dalam sistem norma, enggak ada duit mereka dipecat, itu gak ada. Kalau habis kontrak wajar diberhentikan karena memang ada yang kontrak 5 tahun, 3 tahun," tegasnya.
Baca Juga: WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Diserahkan ke Perusahaan Masing-masing, Tak Harus Jumat
Keberadaan tenaga PPPK, lanjut Zudan, menjadi penyangga sektor ketenagakerjaan.
Jika PPPK di-PHK, menurut dia, akan menimbulkan kejolak di masyarakat hingga meningkatnya angka kemiskinan hingga kriminalitas.
"Pengalaman saya tiga kali menjadi Penjabat Gubernur, PPPK itu menjadi penyangga sektor ketenagakerjaan. Kalau 3,2 juta (PPPK) ini sampai di-PHK, waduh ini bahaya. Bisa terjadi kemiskinan ekstrem langsung naik karena penghasilannya nol. Bisa terjadi kemiskinan yang lain meningkat, kemudian angka putus sekolah, stunting, bisa jadi kriminalitas juga akan meningkat," terangnya.
Oleh sebab itu, BKN meminta agar tidak ada pemberhentian PPPK, kecuali memenuhi syarat untuk diberhentikan.***